google.com, pub-3527052666261378, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Palembang

Habisi Nyawa Tukang Becak, Iwan Diganjar 12 Tahun

Sumateranews.co.id, PALEMBANG – Lantaran tersinggung terdakwa Iwan Efendi (42) warga Jalan KH Azhari Lr.Yucing Kel.3-4 Ulu Kec.Kertapati Palembang. Tega menghabisi nyawa tukang becak dengan menggunakan pisau, atas perbuatan melanggar hukum tersebut, terdakwa yang juga bekerja sebagai tukang becak ini, diganjar hukuman 12 tahun penjara, dipersidangan Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Palembang, (3/10/2017) Selasa.
Majelis Hakim yang diketuai S Joko Sungkono SH menyatakan, setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa bahwa terdakwa Iwan Efendi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Iwan Efendi dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan”, tegas Joko.
Amar putusan yang diberikan majelis hakim terhadap terdakwa lebih ringan 3 tahun dibandingkan tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Habibi SH, dimana pada persidangan sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara.
Diketahui peristiwa pembunuhan yang dilakukan terdakwa terjadi pada hari Rabu 17 Juni 2015 sekitar pukul 00.15 Wib bertempat di Jalan Mahmud Badarudin II depan WC Umum Kelurahan 19 Ilir Kecamatan Ilir Barat I Palembang.
Berawal terdakwa mengantarkan penumpang dan setelah itu pergi ke warung yang berada di dekat pos untuk beristirahat dan membeli minuman pada saat itu korban Suprapto sudah lebih dulu berada di warung tersebut.
Ketika terdakwa sedang mengendarai becak dalam kondisi mabok terjatuh dan kemudian terdakwa mendengar korban berkata kepada saksi Siti Beda pemilik warung “Kau kasih apo sampe budak tu mabok”, merasa tersinggung terdakwa langsung menyentuh pipi korban sembari berkata “Jangan ngomong basing-baseng aku tukang becak jugo,”selanjutnya terdakwa pergi meninggalkan korban dengan menggunakan becak miliknya.
Sekitar 5 menit korban Suprapto datang dengan mengendarai sepeda motor miliknya lalu menghampiri terdakwa dan terjadilah ribut mulut antara korban Suprapto dengan terdakwa, terdakwa langsung mengambil senjata tajam jenis pisau yang berada di pot tempat terdakwa mangkal, tanpa pikir panjang terdakwa langsung menusukkan pisau tersebut ke arah punggung dan pinggang korban Suprapto, usai melakukan penusukan terdakwa langsung meninggalkan korban sedangkan korban langsung menuju ke Rumah Sakit Benteng. Karena tidak cukup alat perawatan, pihak rumah sakit merujuk terdakwa ke Rumah Sakit Umum, dengan menggunakan mobil kemudian korban diantarkan saksi Wak Pei ke Rumah Sakit Umum namun diperjalanan korban meninggal dunia.

 

Laporan : SU
Editor     : Syarif

google.com, pub-3527052666261378, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button