Habisi Nyawa Sunarto, Ini Pengakuan Pelaku


Tragedi Berdarah di Areal Persawahan Desa Arisan Musi, Muaro Belido
GELUMBANG – Dalam hitungan jam, unit Reskrim Polsek Gelumbang berhasil mengamankan pelaku pembunuhan terhadap seorang petani di Desa Arisan Musi, Kecamatan Muaro Belido, Kabupaten Muara Enim, Sumsel. Pelaku bernama Ardoni (35) ini berhasil diringkus saat berusaha melarikan diri, usai menghabisi nyawa korban Sunarto (38), pada Sabtu (3/10/2020) siang, sekira jam 14.00 Wib.
Selanjutnya, oleh petugas, pelaku yang masih tinggal satu dusun dengan korban ini langsung digelandang ke Mapolsek Gelumbang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Di hadapan petugas, pelaku mengungkap telah merencanakan aksi pembunuhan tersebut.
“Usai mendapat laporan keluarga korban dengan nomor LP/B-121/X/2020/Sumsel/Res. Muara Enim/Sek. Gelumbang Tgl 3 Oktober 2020, kita langsung mengejar dan melakukan penghadangan ditiap akses jalan keluar dari Desa Arisan Musi. Sehingga tidak membutuhkan lama, pelaku berhasil kita tangkap di jalan desa tanpa memberikan perlawanan, saat hendak melarikan diri keluar dari desanya,” sebut Kapolsek Gelumbang, Iptu Hary Dinar., S.I.K., S.H., M.H didampingi Kanit Reskrim Ipda Agus Widodo.,SH, Sabtu (3/10) malam.
Dijelaskan Kapolsek, kejadian tersebut terjadi pada Sabtu, (03/10) pagi, sekira pukul 08.00 Wib di Desa Arisan Musi, Kec. Muara Belida, Kab. Muara Enim. Kepada petugas, sambung Kapolsek, pelaku mengaku telah merencanakan terlebih dahulu untuk menghabisi nyawa korban Sunarto. Bahkan, pelaku sempat mengasah senjata tajam jenis parang yang dia bawa dari rumah di jembatan tidak jauh dari lokasi kejadian (TKP).
“Pelaku membawa senjata tajam jenis parang dari rumahnya, dan sempat mengasahnya di jembatan tidak jauh dari TKP. Kemudian setelah parang sudah tajam, pelaku langsung menghampiri korban yang saat itu sedang berada di tengah sawah,” jelas Iptu Hary Dinar.
Selanjutnya, menurut Kapolsek, tanpa ba bi bu lagi, pelaku membacokkan parangnya tersebut secara membabi buta kea rah tubuh korban hingga korban meninggal di lokasi kejadian.
“Pelaku membacok korban secara bertubi-tubi dan mengenai tubuh korban tepatnya pada bagian punggung (luka robek), pinggang belikat (luka/robek), lengan kanan (hampir putus), kaki kanan (robek/hampir putus) yang mengakibatkan korban meninggal di tempat,” terang Iptu Hary Dinar.
Kemudian pelaku yang melihat korban sudah terkapar bersimbah darah, langsung meninggalkan korban dan melarikan diri dengan membuang baju dan parang ke sungai yang digunakannya saat melakukan perkara (pembunuhan) tersebut.
“Barang bukti senjata tajam jenis parang saat ini masih dalam pencarian karena dibuang oleh pelaku. Sementara barang bukti lain seperti 1 (satu) buah Celana dasar warna Hijau milik pelaku sudah kita amankan.
Pelaku terancam pidana mati atau hukuman seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara,” tegas Kapolsek.
Laporan : Sidi III Editor : Donni