AcehHeadlineNasional

H Muhammad Amru: Dukungan Legal Ganja Jangan Disalah Artikan

Sumateranews.co.id, ACEH – Dukungan terhadap legal ganja jangan disalah artikan, yang bisa menjadi bola liar negatif dan mencemaskan masyarakat. Maksud dari wujud dukungan itu, jika Negara mampu meyakinkan dunia untuk merivisi undang-undang yang sebelumnya disahkan PBB, serta merevisi undang-undang Negara Indonesia menjadikan ganja sebagai komoditas farmasi, tentu ini patut didukung, karena hal itu sebuah keputusan Negara.

Hal tersebut, disampaikan Bupati Gayo Lues H Muhammad Amru, usai pelantikan Kwarcab Pramuka di Gedung Bale Musara, Selasa (04/02/2020).

Lebih lanjut Bupati Gayo Lues H Muhammad Amru menjelaskan, bahwa jalau memang keputusan Negara melegalkan ganja sebagai bahan ekspor untuk kepentingan farmasi, tentu harus didukung, namun begitu juga sebaliknya, jika Negara mengharamkan ganja, tentu demikian juga tetap didukung.

“Tapi, apakah mungkin Negara kita bisa meyakinkan Dunia untuk merevisi undang-undang yang disahkan oleh PBB dan merevisi undang-undang Negara Indonesia yang menjadikan ganja sebagai Narkotika barang illegal. Kalau bisa direvisi, tentu kita terima,” kata Bupati.

Lanjut Bupati, masyarakat jangan menyalah artikan dukungan ekspor ganja yang ia lontarkan, ekpspor ganja yang disetujui bukan dikonsumsi pribadi oleh masyarakat untuk mabuk-mabukan, melainkan dijadikan sebagai bahan obat-obatan yang berguna bagi penderita penyakit tertentu yang bisa disembuhkan dengan komposisi ganja.

“Jadi, apa yang disuarakan di Pemerintah Pusat jangan disalah artikan, kita mendukung legalitas ganja tapi  bukan untuk dikonsumsi, melainkan bahan ekspor ke dunia farmasi yang dijadikan sebagai obat-obatan, tapi jika melegalkan ganja untuk dikonsumsi, saya terdepan menantangnya,” tandas Bupati.

Laporan : Ardiyanto

Posting : Herry Eddy

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button