Crime HistoryHeadlineNasional

Penyataannya Lebih Parah dari Ahok, Grace Dipolisikan

Sumateranews.co.id, JAKARTA ─  Kuasa hukum Sekretaris Jenderal Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) Zulkhair, Eggi Sudjana, menilai pernyataan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia Grace Natalie tiga kali lebih parah dari pernyataan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Grace dilaporkan ke Bareskrim pada Jumat (16/11).

Eggi mengungkapkan, dugaan tindak pidana penistaan agama dari pernyataan Grace terdapat pada tiga poin, yakni menyatakan peraturan daerah (perda) menimbulkan ketidakadilan, diskriminasi, serta intoleransi. Padahal, kata dia, pernyataan Ahok yang mengandung unsur penistaan agama hanya satu, yakni meminta masyarakat tidak mau dibohongi oleh Surah al-Maidah ayat 51.

“Menurut hemat saya secara ilmu hukum ini lebih parah dari Ahok. Satu aja poin dia (Ahok), nah kalo ini (Grace) tiga poin,” kata Eggi usai membuat laporan polisi di kantor Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta, Jumat (16/11).

Eggi mengatakan, pernyataan Grace tersebut bertentangan dengan Surah Annisa ayat 135, di mana Allah menekankan agar manusia tidak mengikuti hawa nafsu, menyimpang dari kebenaran, dan berlaku tidak adil. Selanjutnya, kata Eggi, pernyataan Grace bertentangan dengan surah al-Maidah ayat 8 yang menyatakan agar kebencian pada suatu kaum tidak membuat berlaku tidak adil.

Terakhir, lanjut Eggi, pernyataan Grace juga bertentangan dengan surah al-Kafirun yang menuangkan poin tentang toleransi. “Itu toleransi yang paling top, kok dibilang kita intoleran,” ujar Eggi yang juga calon legislatif dari PAN itu.

Eggi mempertanyakan alasan Grace yang hanya menyebut injil dan tidak berani menyebut Alquran dalam pidato yang dianggap menistakan agama itu. Laporan terhadap Grace dibuat atas nama Zulkhair. Laporan ini diterima dengan nomor laporan polisi LP/B/1502/XI/2018/BARESKRIM tertanggal 16 November 2018. Grace dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 156A KUHP, Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 14 juncto Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sebelumnya, Grace mengatakan PSI menolak perda berlandaskan agama termasuk Perda Syariah dalam peringatan ulang tahun keempat partainya di ICE BSD, Tangerang, pada 11 November 2018 lalu. Grace dalam pidatonya mengatakan, partainya tidak akan pernah mendukung perda yang berlandaskan agama, seperti Perda Syariah dan Perda Injil.

Terpisah menurut Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Grace Natalie menyatakan tidak tepat jika pernyataannya dinggap telah menistakan agama. Dia juga menyebut Eggi Sudjana memang memiliki hak untuk melaporkannya. “Adalah hak konstitusi Bang Eggi untuk melapor, karena memang ada mekanismenya. Namun tidak tepat jika statement kami dituduh Bang Eggi menyebar kebencian dan menista agama,” ujar Grace, Jumat (16/11).

Grace menegaskan bahwa PSI sangat mengormati agama, sehingga dia tidak mungkin untuk melakukan penistaan agama. Menurut dia, PSI justru akan berjuang agar setiap warga negara bisa menjalankan keyakinannya masing-masing. “Justru PSI adalah partai yang menghormati agama, dan akan berjuang agar setiap warga negara dapat menjalankan keyakinannya dimanapun di negara ini, sebagaimana dijamin oleh konstitusi,” kata Grace.

 

Sumber : Republika

Editor    : Syarif

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button