GML-IB Lamtim Laporkan Dugaan Kegiatan Kampanye Berkedok Wisata ke Bawaslu
LAMPUNG TIMUR – DPD Gema Masyarakat Lokal Indonesia Bersatu (GML-IB) kabupaten Lampung Timur (Lamtim) melaporkan dugaan penyalahgunaan APBD pada Pilkada Lamtim 2024 ke Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lamtim, Komplek Perkantoran Pemda Lampung Timur.
Pelaporan tersebut tertuang dalam Surat Pengaduan Nomor: 049/LP/GML-IB-LTM/X/2024.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Ormas yang aktif pada kegiatan sosial kemasyarakatan itu melaporkan mengenai keberangkatan sekitar 37 orang warga desa Labuhan Ratu, kecamatan Labuhan Ratu ke Palembang, Sumatera Selatan, untuk kegiatan wisata rohani yang menggunakan tiga unit bus pariwisata.
Kegiatan itu terpantau oleh Ormas GML-IB Lamtim, yang mendapatkan informasi bahwa perjalanan wisata itu diduga dibiayai dari APBD Lampung Timur yang notabenenya bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU).
Adapun dasar pelaporan itu telah diatur melalui ketentuan mengenai larangan kampanye Pilkada 2024 diatur dalam Bab VIII; dimuat dalam Pasal 57–Pasal 66 PKPU 13/2014 yang mengatur sejumlah larangan kampanye antara lain; menggunakan fasilitas dan anggaran Pemerintah dan Pemerintah daerah, menggunakan sarana dan prasana yang dibiayai oleh Pemerintah Pusat (APBN)/Pemerintah Daerah (APBD).
“Hari ini kami dari DPD GML-IB Lampung Timur melaporkan kegiatan wisata rohani yang diduga bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) APBD Lampung Timur.
“Berdasarkan sumber yang kami terima cuplikan video yang diduga kuat berisikan pernyataan dukungan kepada salah satu paslon,” ujar Ketua DPD GMLIB Lamtim, Safaruddin, kepada sumateranews.co.id, usai menyerahkan laporan ke Bawaslu, pada Kamis, (17/10/2024).
Dijelaskan Safaruddin, jika keberangkatan itu menggunakan uang pribadi, itu sah-sah saja.
“Manakala berangkatnya pakai uang pribadi ya sah-sah saja. Tapi dari informasi yang kami peroleh bahwa kegiatan itu masuk dalam belanja jasa bersumber Dana Alokasi Umum,” ucap dia.
Lebih lanjut Safaruddin mengatakan, tidak mempermasalahkan soal dukung-mendukung calon bupati pilihan, karena kebebasan menyampaikan pendapat itu telah diatur dalam Undang-Undang.
Namun, dia mengingatkan kembali bahwa setiap kegiatan yang memakai fasilitas negara ataupun menggunakan keuangan daerah APBD tidak boleh dijadikan alat ajang kampanye.
“Soal dukung-mendukung calon bupati pilihan, itu sah-sah saja. Namanya selera kan beda-beda. Hanya saja, keberangkatan mereka dalam rangka wisata rohani itu kami duga bersumber dari APBD. Untuk itu, secara tegas, kami GML-IB Lamtim sebagai bagian dari masyarakat meminta Bawaslu memanggil pihak-pihak terkait dalam keberangkatan itu. Ini perlu diselidiki lebih lanjut dan diklarifikasi. Semua ada aturan mainnya. Jangan gunakan APBD untuk syahwat politik,” tegas Safaruddin didampingi Sekretaris DPD GMLIB Lamtim, Dexcy angga.
Sementara itu, pihak Bawaslu Lamtim melalui staf Bagian Penerimaan Laporan Kantor Bawaslu Lamtim terlihat menerima dengan baik pelaporan yang dilakukan DPD GML-IB Lamtim tersebut.
“Laporan sudah kita terima. Kemudian untuk selanjutnya akan kita serahkan ke Pimpinan untuk diplenokan dan dikaji terkait formil dan materiil, yang nantinya apabila cukup maka akan kita register. Dan apabila ada kekurangan akan diberitahukan. Dan masa perbaikan selama 2 hari setelah pemberitahuan,” tandas Dedi. (Tim)
Editor: Donni