Crime HistoryPALISecond HeadlineSumsel

Gerebek Rumah Warga Tanah Abang Utara, Polisi Amankan Seorang Pengangguran dan BB Sabu

PALI – Satu lagi terduga tersangka pelaku pengedar dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang Psikotropika jenis sabu sabu dibekuk Sat Res Narkoba Polres PALI.

Ialah, Rahman Maulana (36), warga asal desa Tanah Abang Utara, kecamatan Tanah Abang kabupaten PALI. Pria pengangguran ini ditangkap Sat Res Narkoba Polres PALI di kediamannya sekira pukul 21.30, WIB di jalan Merdeka Desa Tanah Abang Utara, pada Sabtu (7/10/2023).

Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin S.IK MH melalui Kasat Res Narkoba Polres PALI, IPTU Hamdani SH membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pelaku ini.

Menurutnya, dari tangan terduga pelaku pengedar narkoba ini pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa serbuk kristal bening, yang diduga kuat sabu-sabu bruto 3,17 (tiga koma satu tujuh) gram.

Selain itu juga ada beberapa barang bukti lainnya yang diduga kuat berkaitan dengan barang haram yang akan diedarkan oleh tersangka tersebut.

“Terduga pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolres PALI guna dilakukan proses lebih lanjut,” kata IPTU Hamdani SH, pada Minggu (8/10/2023).

Dijelaskannya, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat, bahwa di kediaman tersangka ini sering terjadi transaksi narkotika.

“Mendapatkan informasi itu lalu anggota kita langsung melakukan penyelidikan dan menindak lanjuti informasi dari masyarakat tesebut,” ujar dia lagi.

Lanjutnya, setelah dilakukan penyelidikan di kediamannya, ternyata benar, sehingga langsung melakukan pengerebekan terhadap tersangka.

Dari hasil penggeledahan rumah tersangka, kata IPTU Hamdani, ditemukan barang bukti diduga narkoba jenis sabu, di dalam kotak plastik hitam.

“Dia mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya, yang didapatkan dari seorang berinisial “V” warga air itam (DPO), dan selanjutnya barang bukti beserta terduga tersangka pelaku dibawa ke Mapolres PALI guna di lakukan proses penyelidikan,” tandas ia.

Kasat Reskoba menambahkan, bahwa terduga pelaku ini disangkakan dengan Primer pasal 114 ayat 1, Subsider 112 ayat 1 UU tentang Narkotika. (Has)

Editor: Donni

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button