HeadlineKasus & PeristiwaNusantaraSumatera Utara

Geram Maraknya Aktivitas Galian C Ilegal di Lahan PTPN II, Kapolresta Deli Serdang Janji Turun Cek Lokasi

DELI SERDANG – Viralnya keberadaan dan aktivitas lokasi galian C ilegal yang berada di lahan PTPN II Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang yang dikelola oleh BJL dan SYF membuat Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Yemi Mandagi SIK geram, dan berjanji akan mengecek lokasi tersebut.

“Akan segera kami selidiki lokasi galian yang diberitakan berada di lahan Milik PTPN II tersebut,” tandas Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Yemi Mandagi SIK, saat dikonfirmasi, pada Selasa (13/7/2021) sore.

Namun Kapolresta Deli Serdang tidak menyebutkan pasti kapan pihaknya akan melakukan penyelidikan ke lokasi lahan Hak Guna Usaha (HGU): 95 PTPN II, Blok F, Afdeling III, Kebun Limau Mungkur, Dusun II, Desa Tadukan Raga, Kecamatan STM Hilir, dan di Desa Tungkusan, Kabupaten Deli Serdang

“Terima kasih atas Informasinya,” ucap Mantan Kapolres Belawan ini.

Diberitakan sebelumnya ,bahwa aktivitas Pertambangan / Galian C yang beroperasi di Lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II diduga ilegal.

Bahkan dari laporan masyarakat, aktivitas galian C di lokasi tersebut kian hari kian marak dan terang terangan, seolah-olah sudah mendapatkan restu dari Instansi terkait.

Menurut informasi di lapangan, ada dua lokasi di daerah tersebut yang dimanfaatkan oleh para penambang untuk memperkaya diri. Di mana lokasi kedua galian C ini jaraknya berdekatan hanya ratusan meter saja .

Selain aktivitas galian di lahan yang diduga milik PTPN 2 yang ada di Kecamatan STM Hilir, mobilisasi angkutan truk pengangkut bahan material dari dua lokasi galian C tersebut juga meresahkan pengguna jalan, karena menyebabkan ruas jalan semakin sempit akibat banyaknya angkutan truk yang hilir mudik di kawasan tersebut.

Menurut salah seorang warga yang ditemui di sekitaran lokasi menjelaskan, bahwa aktivitas galian C yang ada di Kecamatab STM Hilir sudah lama beroperasi

“Galian C itu kabarnya berada di lahan milik PTPN II, diduga luasnya lebih kurang 6 Ha, untuk lebih jelasnya silahkan tanyakan ke pihak PTPN II. Jalanan sempit dan banyak menimbulkan abu dari mobil mobil truk galian yang melintas, apakah mungkin PTPN II tidak tau bahwa di lahan mereka ada galian C,” ungkap warga yang minta namanya tidak disebutkan.

Dia menduga, aktivitas penambang tidak ada mengantongi izin menggali, apalagi kalau yang mereka gali itu tahan negara. “Kami berharap Polda dan Polres segera menangkap pengelola galian C tersebut,” harapnya, sembari menyebutkan, ada 4 lokasi galian yang diduga tidak mengantongi izin resmi dari pemerintah, yang beroperasi di daerah tersebut.(LD)

Editor : Donni

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button