Gempar, Seorang Ayah di Pagaralam Tega Setubuhi Anak Tirinya Sendiri

PAGARALAM – Kasus pencabulan (Asusila, red) terhadap anak di bawah umur lagi terjadi. Mirisnya lagi, korban yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar ini disetubuhi oleh Ayah Tirinya sendiri sebanyak 5 kali dari sejak tahun 2020 kemarin.
Peristiwa asusila yang terjadi di Dempo Utara, Kota Pagaralam ini terungkap usai pelaku berinisial Hd (39) berhasil diringkus Tim Opsnal Polres Pagaralam, pada Senin (7/06/2021) kemarin. Tersangka ditangkap, saat berada di Pondok kebun miliknya di Fajar Bulan, Kabupaten Lahat, usai dilaporkan keluarga korban ke Polres Pagaralam.
Informasi yang diterima menyebutkan, kasus asusila yang dilakukan tersangka bermula saat AW (Sepupu Korban) mengetahui korban telah disetubuhi dan menjadi objek pelampiasan nafsu tersangka, pada Minggu, 06 Juni 2021 lalu.
Selanjutnya, AW yang tidak menyangka perbuatan tidak senonoh pelaku yang tega mencabuli anak tirinya sendiri, kemudian melaporkannya ke keluarga korban. Korban yang terus dijejali pertanyaan oleh keluarganya, kemudian mengaku jika dirinya telah dilecehkan oleh Ayah tirinya dari sejak tahun 2020 kemarin.
Bak disambar petir di siang hari bolong, AF (Paman korban), yang mendengar cerita tersebut langsung emosi dan tidak tinggal diam langsung melaporkan pelaku ke Polres Pagaralam.
Alhasil, berkat informasi akurat dari pihak keluarga, Unit Pidana Umum Sat Reskrim Polres Pagaralam yang dipimpin AKP Acep Yuli Sahara didampingi Kanit Ipda Erwin Sudiar berhasil menangkap Hd di Pondok kebun miliknya, di Pajar Bulan, Kabupaten Lahat, pada Senin (7/06).
Kapolres Pagaralam, AKBP Dolly Gumara S.Ik MH melalui Kasat Reskrim membenarkan telah mengamankan pelaku asusila terhadap anak di bawah umur. Korban diketahui telah disetubuhi pelaku sebanyak 5 kali dari sejak 2020, 3 kali terjadi di rumah korban, dan sisanya di Pondok kebun milik tersangka.
“Tersangka Hd telah melakukan tindak Asusila kepada korban sebanyak 5 kali, yaitu 3 kali di rumah korban di kawasan Kecamatan Dempo Utara, dan yang 2 kalinya Hd lakukan di Pondok kebun tempat tersangka ditangkap,” ujar AKP Acep.
Dari hasil penangkapan terhadap Hd, Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak-anak) Polres Pagaralam juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah kasur, dan 1 stel pakaian yang dikenakan korban saat terjadinya tindak Asusila tersebut.
Saat ditemui di gedung Unit PPA, ibu korban, yakni LA meminta tersangka dapat dihukum seberat-beratnya. “Ame pacak pak dihukum seumur hidup ape dak tu dihukum mati,” ucap ibu korban, pada Tim Mumed Humas Polres Pagaralam.
Selanjutnya, AKP Wempi Kayadu selaku Kasubbag Humas Polres Pagaralam menambahkan, bahwa tersangka saat ini sudah ditahan dan masih dilakukan serangkaian penyidikan lebih lanjut.
“Untuk pidana yang dikenakan terhadap tersangka Hd, yakni pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun Penjara,” tegas Kapolres Pagaralam.
Laporan : Herman III Editor : Donni