Gelapkan Motor, Seorang Pemuda Diciduk Team Tekab 308
MARGA SEKAMPUNG − Polsek Marga Sekampung yang di pimpin oleh Kapolsek Iptu Eman Supriatna, melakukan penangkapan terhadap seorang pemuda pelaku inisial FR (19) diduga melakukan penggelapan motor di Desa Peniangan Kecamatan Marga Sekampung Kabupaten Lam-Tim, Kamis (04/3/2021).
Peristiwa Penangkapan dilakukan pada hari, Kamis (04/03/ 2021), sekira jam 13.00 WIB, Team Tekab 308, berhasil mengamankan pelaku dan dibawa ke Polsek Marga Sekampung dengan dugaan kasus Tindak Pidana Kejahatan Penggelapan sebagaimana dimaksud pasal 372 KUHP,” ujarnya pada saat di mintai keterangan oleh awak media, Jum’at (5/3/2021).
“Dengan dugaan tindak pidana kejahatan penggelapan sepeda motor, Kami berhasil mengamankan inisial FR (19), warga Desa Peniangan, Kecamatan Marga Sekampung dan membawa pelaku ke kantor untuk di minta keterangan lebih lanjut,” ucap Kapolsek Iptu Eman Supriatna.
Adapun penggelapan yang dilakukan yakni, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha V-IXION warna hitam no Pol BE 6017 UD.
Barang bukti lain yang berhasil diamankan adalah, 1 (satu) Lembar BPKP sepeda motor milik korban, terang Kapolsek.
Laporan : Ahmad R III Editor : Syarif