HeadlineJambiPendidikan

Gedung Sekolah Negeri Terkesan Tak Terawat, Diduga Biaya Perawatan Sekolah Tidak Sepenuhnya Direalisasikan   

TANJAB BARAT − Saat ini banyak kondisi Gedung Sekolah Negeri baik SDN dan SMPN di Kabupaten Tanjab Barat, terlihat tidak terawat sama sekali. (05/01/21) Salah satu contoh seperti kondisi Gedung Sekolah SDN 13/V Dusun Kebun Kec. Batang dan SMPN 5 Suban di Kecamatan Batang Asam Kabupaten Tanjab Barat.

Hal ini seharusnya tidak boleh terjadi mengingat pemerintah pusat maupun melalui pemerintah Kabupaten setiap tahunnya memberikan anggaran untuk biaya renovasi gedung dan bangunan pendidikan Negeri melalui anggaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Perlu diketahui salah satu kegunaan dana BOS adalah untuk biaya perawatan sekolah, namun jika kita lihat dilapangan ternyata masih banyak gedung dan bagunan sekolah Negeri setingkat SDN dan SMPN yang tersebar di Kab Tanjab Barat Prov.Jambi, terlihat tidak terawat hingga gedung sekolah tersebut banyak mengalami kerusakan dan tidak dapat untuk dimanfaatkan lagi.

Dari hasil Investigasi wartawan, dilapangan diduga dimana aggaran biaya Perawatan, dari dana BOS serta biaya renovasi gedung dan bangunan dari Pemkab tersebut tidak sepenuhnya direalisasikan.

Kemudian pemerintah daerah juga setiap tahunnya selalu memberikan anggaran miliaran rupiah untuk biaya renovasi gedung dan bangunan pendidikan.

Sebab hal ini dapat dibuktikan dari hasil LHP BPK RI hingga TA 2017 dimana dalam LHP BPK ini ditemukan adanya besaran anggaran sebesar kurang lebih Rp. 66 Miliyar untuk biaya renovasi gedung dan bangunan pendidikan yang belum dapat direkapitulasi ke aset induknya diduga akibat tidak didukung dokumen yang sah.

Dalam hal ini dikonfirmasi Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Tanjab Barat, Drs Martunis di kantornya beberapa waktu lalu terkait mengenai peruntukan anggaran biaya renovasi gedung dan bangunan yang dianggarkan dari APBD yang mencapai puluhan miliyar setiap tahun nya.

Kadisdik Drs Martunis, sepertinya tidak dapat memberikan penjelasan kepada awak media, beliau hanya menyatakan “Silahkan berkonsultasi kepada Dinas Inspektorat atau BKAD sebab hal itu sudah menjadi ranah mereka,”ujarnya.

Laporan : Ngl III Editor : Syarif

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button