Gara-Gara Nunggak Uang Kontrakan Rumah Dua Bulan, Pria Beristri Dua Ini Nekat Embat Motor Bibi
Sumateranews.co.id, PRABUMULIH – Seorang pria beristri dua, Afrizal (41) warga Jalan Surip Gang Rambang RT 04 RW 04 Kelurahan Pasar 2 Kecamatan Prabumulih Utara kota Prabumulih, Rabu sore (04/10) sekitar pukul 16.00 WIB, hanya tertunduk lesu saat diamankan Tim buru sergap (buser) Sat Reskrim Polres Prabumulih.
Afrizal yang kesehariannya mengaku berprofesi sebagai tukang ojek ini, terpaksa digelandang petugas dirumah kontrakannya di Lingkungan 1 Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim, karena diduga mencuri sepeda motor milik bibinya sendiri, yakni Nuraini (51) warga Jalan M Yamin Gang Masjid RT 03 RW 02 Kelurahan Wonosari Kecamatan Prabumulih Utara. Kasus pencurian sepeda motor milik korban ini terjadi pada pagi hari, tepatnya tanggal 12 November 2016 kemarin.
Terungkap dalam laporan korban dengan nomor LP/B-105/XI/2016/Sumsel/PBM/Polsek Prabumulih Barat, tanggal 14 November 2016 yang lalu, pelaku mencuri motor korban dengan cara masuk lewat jendela samping rumah. Kemudian usai berhasil merusak kunci gembok pintu depan rumah dengan sebatang linggis, pelaku selanjutnya membawa lari sepeda motor milik korban jenis Suzuki FU 150 SCD warna hitam nopol BG 6063 CN.
Sementara kepada petugas, pelaku Afrizal mengaku awalnya dirinya tidak ada niat mencuri sepeda motor milik bibinya tersebut. Namun karena kondisi rumah korban kosong, kemudian timbul niatnya untuk mencuri motor milik korban. “Aku dak katek rencano pak nak maling itu, aku cuma nak sanjo bae, tapi aku liat katek wong mano jugo disamping rumah ado linggis laju muncul niat aku ngambek motor itu,” akunya dengan suara lesu, menyesali perbuatannya tersebut.
Pelaku juga mengaku nekat melakukan pencurian itu, karena terdesak untuk membayar uang kontrakan rumahnya yang sudah menunggak selama 2 bulan sebesar Rp500 ribu per bulannya. Sementara pendapatannya sebagai tukang ojek setiap harinya tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan dan memberi makan kedua istrinya.
“Oleh tedesak nak bayar kontrakan rumah aku duo bulan pak, sebulannyo Rp500 ribu jadi aku butuh Rp1 juta. Sedangke penghasilan aku dari ngojek tiap hari idaklah mencukupi, apo lagi aku punyo duo bini pak makonyo laju timbul niat itu pak,” sebut Afrizal lagi, saat menjalani proses BAP di ruang Reskrim Polres Prabumulih.
Sementara itu, Kapolres Prabumulih, AKBP Andes Purwanti SE MM melalui Kasat Reskrim, AKP Eryadi Yuswanto SH MH membenarkan, pihaknya telah mengamankan pelaku Afrizal karena telah mencuri sepeda motor milik Nuraini, yang tercatat masih ada hubungan keluarga dengan pelaku. Menurut Eryadi, pelaku berhasil diamankan dirumah kontrakannya di Gelumbang.
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan dari warga, jika ia (pelaku) sedang berada di salah satu rumah kontrakan istrinya di wilayah Gelumbang, Muara Enim. “Saat ditangkap, pelaku tidak memberikan perlawanan. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku belum menjual motor itu dan masih dititipkannya di rumah mertuanya di Gelumbang,” ujar Kasat Reskrim.
Selanjutnya, guna memertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku berikut barang bukti berupa satu unit sepeda motor jenis Suzuki FU 150 SCD warna hitam dengan nopol BG 6063 CN milik korban, dan satu buah besi linggis serta satu buah gembok merk Ferza warna kuning rumah korban yang sudah dalam keadaan rusak langsung digelandang petugas ke Mapolres Prabumulih.
Akibat perbuatannya, pelaku dikatakan Eryadi, telah melanggar Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana paling lama 7 tahun kurungan penjara. “Pelaku sementara ini masih menjalani proses penyidikan petugas kita di Reskrim Polres,” tutupnya.
Laporan : Donni
Posting : Andre