google.com, pub-3527052666261378, DIRECT, f08c47fec0942fa0
HeadlineLubuklinggauSumsel

Gara-Gara Istri Muda, Bayi Siram Cuka Para Suaminya

Sumateranews.co.id, LUBUKLINGGAU-
Seorang ibu rumah bernama Lamcaya Bilahi alias Bayi, terpaksa berurusan dengan hukum. Itu lantaran dirinya melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga terhadap suaminya sendiri selaku korban yakni Syaparudin alias Nurdin di rumahnya di Jalan Garuda, Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Lubuklinggau Barat I.

“Kejadian berawal saat korban datang ke rumah menemui istrinya (Lamcaya),” kata Kapolres Lubuklinggau, AKBP Hajat Mabrur Bujangga melalui Wakapolres Lubuklinggau, Kompol Andi Kumara didampingi Kapolsek Lubuklinggau Barat, Iptu Sofyan Hadi dalam press releasnya, Rabu (4/10).

Korban dan pelaku yang merupakan pasangan suami istri itu awalnya sempat adu mulut. Hingga pelaku menyiramkan cuka para ke arah korban. Kejadian itu sendiri terjadi pada Sabtu (30/9) lalu sekitar pukul 14.00 WIB.

Akibat kejadian tersebut, korban harus dilarikan ke rumah sakit untuk menjalani perawatan intensif di rumah sakit (RS) Siti Aisyah Lubuklinggau akibat terkena siraman cuka para di bagian wajah dan badan.

Korban ke rumah dan menemui pelaku (istrinya) dengan maksud mau berpamitan untuk mencari upah buruh di daerah Muara Rupit, Kabupaten Muratara. Selanjutnya istri korban menanyakan kepada korban yang sebelumnya sudah mengetahui bahwa korban diduga sudah beristri lagi.

Lalu istri korban mengatakan kepada korban “Kalau kamu tidak mau mengulang lagi dengan istri muda, kamu harus bersumpah dulu”. Dan korban menjawab “Untuk apa bersumpah lagi, aku tidak mengulang lagi”.

“Keributan mulut terjadi dan korban masih tidak mau bersumpah,” beber Kapolres.

Kemudian tak berapa lama, tersangka pergi ke belakang dan masuk ke kamar, lalu mengambil satu botol cairan air keras (cuka para). Lantas botol yang berisi cuka para itu dituangkan kedalam baskom kecil. Pelaku langsung menyiramkan air keras itu di bagian muka dan badannya. Setelah terkena siraman cuka para, korban lari ke belakang rumah dan meminta tolong warga. Kemudian korban dibawa ke rumah sakit.

“Setelah mendapatkan laporan, anggota langsung melakukan cek TKP dan melihat kondisi korban di RS,” ujarnya.

Polisi juga kemudian menyita barang bukti (BB), berupa 1 botol cuka para dan baskom yang digunakan pelaku. Mendengarkan keterangan dari saksi-saksi tersebut akhinya polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di kebun.

“Pelaku mengakui telah melakukan itu terhadap suaminya sendiri sebanyak satu kali hingga korban mengalami luka bakar di bagian muka dan badan,” terangnya.

Dari pelaku, Polisi menyita BB satu botol bekas tempat cuka para, satu botol berisi setengah cuka para, satu buku akte nikah atas nama Lamcaya Bilahi alias Bayi,” pungkasnya.
Laporan : Donna Apriliansyah

Editor : Imam Ghazali

Posting : Andre

google.com, pub-3527052666261378, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button