google.com, pub-3527052666261378, DIRECT, f08c47fec0942fa0
HeadlineLubuklinggauSumsel

GANDAKAN UANG, CHAIRUL DITANGKAP

Sumateranews.co.id, LUBUKLINGGAU- Berakhir sudah perjalanan Chairul Ambri (63) warga Desa Suro Baru RT 5 Desa Suro Baru Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahyang Provinsi Bengkulu. Dia diringkus polisi karena melakukan penipuan dengan modus bisa menggandakan uang, Rabu (5/7/2017).

Penangkapan Chairul Amri ini berawal dari informasi A1 tentang keberadaan tersangka, Kemudian anggota Unit Pidsus dipimpin KBO Sat Reskrim Iptu Sudarno melakukan penangkapan di Kabupaten Kepahyang Provinsi Bengkulu tanpa adanya perlawanan, Rabu (5/7).

Kapolres Lubuklinggau, Hajat Mabrur Bujangga, melalui Kasat Reskrim, AKP Ali Rojikin didampingi KBO Sat Reskrim Iptu Sudarno mengatakan tersangka ditangkap atas Laporan Polisi Nomor : LP /B-91/ II / 2017/SS/LLG/Res llg , tanggal 28/02/2017 yang dilaporkan korbannya Edi Kusendang (30) warga Jalan Yos Sudarso RT 06 Kelurahan Majapahit Kecamatan Lubuklinggau Timur 1 Kota Lubuklinggau.

Penipuan dengan modus penggandakan uang layaknya seperti Dimas Kanjeng Taat Pribadi ini terjadi pada Januari lalu. Korban dikenalkan temannya bernama Edi Boy dengan tersangka.

“Edi Boy ada kenalan dengan orang yang bisa menggandakan uang, kemudian korban dan Edi Boy datang ke rumah tersangka yang berada di Desa Suro Kecamatan Kepahyang Provinsi Bengkulu,” jelasnya.

Saat itulah, tersangka mengelabui korban bahwa dirinya bisa menggandakan uang menggunakan rantai babi. Tersangka meminta korban untuk mentransfer uang sebesar Rp. 3.200.000 ke rekening nomor 813401001135536 milik istri tersangka.

Uang tersebut disiapkan untuk membeli syarat-syarat ritual. Tidak sampai di situ saja korban secara bertahap terus menyerahkan uang ke tersangka sebanyak Rp 153.200.000.

Tersangka menjanjikan uang tersebut akan digandakannya menjadi Rp 1,5 miliar. Guna memuluskan aksinya, tersangka dan Ustadz H Anom melakukan ritual didalam kamar korban. Ritual ini untuk meyakinkan korban.

“Tersangka meminta korban untuk masuk ke dalam kamar, saat itu benar uang dalam kamar sangat banyak, setelah melihat uang, korban disuruh untuk keluar,” ujarnya.

Kemudin tersangka dan Ustadz H Anom meminta korban untuk tidak membuka pintu kamar selama 40 hari agar uang yang digandakan prosesnya berhasil. Namun setelah ditunggu selama 40 hari ternyata tidak ada uang sama sekali di kamar korban.

Dari tangan tersangka polisi telah mengamankan barang bukti tiga buah kardus, 1 (satu) lembar slip pengiriman uang ke Rekening Susilawati dan satu buah buku tabungan No. Rek. 813401001135536 An. Susilawati.

Laporan : Donna April

Editor : Imam Ghazali

Posting : Andre

google.com, pub-3527052666261378, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button