Gagalkan Penyelundupan 70 Ribu Benih Lobster, Begini Nasib Pemiliknya Sekarang Usai Diamankan Polres Mura

Terungkap dalam Press Rilis Akhir Tahun 2021
MUSI RAWAS – Polres Musi Rawas mengungkap dalam press rilis akhir tahun 2021, Jumat (31/12/2021), menyebutkan salah satu kasus menonjol yang berhasil diungkap adalah penyelundupan benih lobster.
“Salah satu kasus menonjol yang kami ungkap, yakni penyelundupan benih lobster. Sehingga bisa menyelematkan kerugian negara hingga Rp 7 miliar,” kata Kapolres Lubuklinggau, AKBP Efrannedy dalam pers rilis di Mapolres Musi Rawas.
Kapolres juga menjelaskan dalam kasus ini, benih lobster yang diamankan langsung dilepas liarkan di laut lepas Bengkulu.
Seperti diketahui dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan satu orang, yakni Bambang Widodo (34) warga Dusun IV Desa Lesing Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas.
“Dari Bambang Widodo ini kita amankan barang bukti 70.000 ekor benih lobster, terdiri dari 40.000 jenis Mutiara dan sisanya jenis Pasir. Juga diamankan mobil Suzuki APV BG 1675 AW yang digunakan pelaku untuk mengangkut benih lobster,” sebut Kapolres.
Sementara itu, berdasarkan data di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, kasus ini sudah divonis dalam sidang di PN Lubuklinggau, pada Selasa, 21 Desember 2021 lalu.
Dalam putusan itu, Majelis hakim yang diketuai Faisal SH, dengan hakim anggota Ferri Irawan SH dan Marselinus Ambarita SH, menghukum terdakwa Bambang Widodo selama satu tahun enam bulan penjara (1,5 tahun penjara). Serta denda Rp 400 juta, jika denda tidak dibayar maka dihukum satu bulan penjara.
Menurut majelis hakim, pelaku melanggar pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (2) huruf c UU No.45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dalam Pasal 27 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 KUHPidana.
Vonis ini pun sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuklinggau. (SMSI Silampari)
Editor : Donni