google.com, pub-3527052666261378, DIRECT, f08c47fec0942fa0
HeadlineKasus & PeristiwaMuara EnimSumsel

Gagalkan Pencurian Pipa di Yard Base Camp Pertamina, Polsek Rambang Lubai Amankan 2 Pelaku

MUARA ENIM – Lagi-lagi aksi pencurian pipa terjadi di wilayah kerja PT Pertamina Hulu Rokan Regional Sumatera Zona 4. Kali ini terjadi di lokasi Yard Base Camp PT Pertamina, yang terletak di desa Tanjung Kemala, kecamatan Lubai, kabupaten Muara Enim, pada Minggu (25/06/2023).

Aksi komplotan spesialis pencurian pipa, yang diduga menjadi bagian sindikat penjualan pipa milik perusahaan plat merah ini terungkap setelah berhasil digagalkan oleh petugas keamanan dan Tim Opsnal
Polsek Rambang Lubai Polres Muara Enim.

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas berhasil mengamankan dua pelaku, yakni berinisial S (31 tahun) dan RA (25 tahun), keduanya warga desa Lorok, kecamatan Indralaya Utara, kabupaten Ogan Ilir. Sementara 5 pelaku lainnya, berhasil kabur melarikan diri, saat hendak disergap petugas gabungan.

“Terhadap kedua pelaku menunjukkan bahwa mereka mengakui perbuatannya melakukan pencurian besi pipa milik PT Pertamina bersama lima orang lainnya yang berhasil melarikan diri. Kedua pelaku juga mengakui bahwa ini merupakan kali pertama mereka melakukan pencurian tersebut,” sebut Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriadi SH SIK MH melalui Kapolsek Rambang Lubai, Hendriadi SH MH, Selasa (27/06).

Hendriadi menjelaskan, kejadian tersebut bermula ketika seorang pelapor bersama petugas keamanan lainnya melakukan patroli rutin di kawasan yard base camp PT Pertamina.

“Saat itu, pelapor menemukan jejak bekas pipa besi di atas tanah yang menunjukkan adanya pemindahan pipa tersebut dari dalam yard base camp ke arah hutan di luar kawasan yard base camp.

Pelapor dan rekannya kemudian mengikuti jejak tersebut hingga sampai di dalam hutan. Ketika mereka berada di dalam hutan, mereka mendengar suara pipa besi yang sedang dipotong. Setelah itu, mereka kembali ke yard base camp untuk meminta bantuan dari petugas keamanan lainnya. Kemudian, pelapor bersama dua rekannya kembali ke dalam hutan untuk menemui sumber suara pipa besi tersebut,” terang Kapolsek.

Setibanya di lokasi, lanjut dia, pelapor melihat tujuh orang laki-laki yang tidak dikenal sedang berada di sana (TKP). Dari tujuh orang tersebut, dua di antaranya adalah tersangka yang berada di dalam mobil truk, sedangkan lima orang lainnya sedang memuat pipa besi ke dalam bak mobil truk tersebut.

“Ketika pelapor dan dua rekannya hendak mendekati para tersangka, lima tersangka yang sedang memuat pipa besi melarikan diri. Namun, dua tersangka yang berada di dalam mobil berhasil diamankan bersama dengan barang bukti berupa satu unit mobil truk warna kuning dengan nomor polisi BG 8447 UC dan 30 batang pipa besi milik PT Pertamina,” ungkapnya.

Akibat kejadian ini, PT Pertamina mengalami kerugian sekitar Rp 42.000.000,- (empat puluh dua juta rupiah).

“Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP mengenai tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tukasnya. (Umar/*)

Editor: Donni

google.com, pub-3527052666261378, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button