Crime HistoryHeadlineLampungSiswa

Gagahi Pelajar Kelas 6 SD, Pemuda di Banjar Agung Diringkus Polisi

TULANG BAWANG – Tindak pidana asusila terhadap seorang pelajar kelas 6 sekolah dasar (SD) berhasil diungkap petugas dari Polsek Banjar Agung, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Korban diketahui seorang perempuan berinisial R (13), warga kecamatan Banjar Agung, sedangkan pelakunya seorang pemuda berinisial TY als YI als BA (32), berprofesi wiraswasta, warga kecamatan Banjar Margo, kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Rabu (26/04/2023), sekitar pukul 13.00 WIB, petugas kami berhasil menangkap pelaku asusila terhadap seorang pelajar kelas 6 SD. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya,” kata Kapolsek Banjar Agung, AKP M Taufiq SH MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi SIK, Sabtu (29/04/2023).

Dalam kasus ini, lanjut AKP Taufiq, petugasnya menyita barang bukti (BB) berupa pakaian yang dikenakan oleh korban saat terjadinya tindak pidana asusila, tikar plastik warna-warni, dan sepeda motor Yamaha Vixion warna putih, T 4669 KG, yang digunakan oleh pelaku untuk menjemput serta membawa korban.

Kapolsek menjelaskan, dari keterangan saksi berinisial A (32), yang merupakan ayah sambung korban, bahwa pada hari Minggu (23/04/2023), sekitar pukul 19.00 WIB, korban dijemput oleh pelaku dan tidak pamit mau pergi kemana.

Sekitar pukul 22.00 WIB, korban kembali ke rumah dan diantar oleh pelaku, namun tidak sampai ke depan rumah korban. Saat saksi A bertanya kepada korban dari mana, tapi tidak dijawab oleh korban sehingga saksi marah dan korban langsung masuk ke dalam kamarnya.

“Pagi hari saat korban hendak mandi, ibu kandungnya melihat ada bekas tanda merah di leher korban, sehingga memanggil korban dan bertanya itu bekas apa. Korban lalu bercerita kalau dirinya sudah disetubuhi oleh pelaku di daerah perkebunan sawit di Kampung Tri Tunggal Jaya, kecamatan Banjar Margo. Mendengar cerita ini, tentunya membuat ibu kandung korban naik pitam dan mengajak suami serta anaknya melapor ke Mapolsek Banjar Agung,” jelas Kapolsek.

AKP Taufiq menambahkan, hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas terhadap pelaku didapat keterangan, bahwa pelaku dan korban berstatus pacaran dan baru tiga hari kenal sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 H.

“Pelaku juga mengakui bahwa dirinya telah enam kali melakukan perbuatan asusila terhadap korban, yakni dengan melakukan hubungan layaknya suami istri, dan semuanya terjadi di daerah perkebunan sawit kampung Tri Tunggal Jaya,” imbuhnya.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (Hry)

Editor: Donni

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button