Crime HistoryHeadlinePrabumulih

Gadaikan Mobil Milik Pensiunan PNS, Kepala Mekanik Dealer Mobil Ini Dicokok Polisi

Sumateranews.co.id, PRABUMULIH – Efran Ariansyah (29), warga Dusun I Desa Tanjung Menang, Kecamatan Prabumulih Selatan, kota Prabumulih ini hanya tertunduk lesu saat digiring anggota Satreskrim Polres Prabumulih, pada Rabu (04/04/2018) sore, sekitar pukul 17.00 Wib. Kepala Mekanik Dealer TAG Cambai Prabumulih ini dicokok polisi setelah dilaporkan Sarno Widagdo (54), pensiunan PNS warga Dusun II RT 002 RW 000, Desa Pagar Dewa, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muaraenim.

Terungkap dalam laporan dengan nomor LP/B/57/IV/2018/Polres Pbm, tanggal 04 April 2018 bahwa tersangka Efran Ariansyah diduga telah menggelapkan dan menggadaikan mobil jenis Toyota Kijang Inova tahun 2010 nomor polisi BG 1588 DB warna abu-abu milik korban kepada salah seorang penadah di wilayah Kecamatan Pengabuan, PALI dengan harga Rp 20 juta.

Kasus penggelapan mobil ini sendiri terjadi bermula saat korban mendatangi dealer cabang TAG Prabumulih, yang terletak di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Sindur, Kecamatan Cambai, pada Selasa (13/03/2018) lalu. Korban seperti biasa hendak melakukan service rutin. Tak hanya itu, pelaku juga diduga menggelapkan uang sebesar Rp 4,5 juta untuk pembelian sparepart mobil korban.

Korban beberapa kali sempat menanyakan keberadaan mobilnya kepada pelaku, hingga akhirnya korban kesal dan memilih melaporkannya ke Polres Prabumulih, pada Rabu (04/04/2018). Pelaku kini sudah ditahan bersama barang bukti berupa 1 lembar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp 4,5 juta warna kuning dari korban tertanggal 13 Maret 2018 untuk pembelian sparepart mobil.

Kapolres Prabumulih, AKBP Tito Travolta Hutauruk Sik MH melalui Kasarreskrim, AKP Eryadi Yuswanto SH membenarkan pihaknya telah mengamankan seorang karyawan dealer mobil yang terletak di kawasan Sindur, Cambai. Saat dilakukan penangkapan, pelaku tak memberikan perlawanan dan mengakui perbuatannya.

“Pelaku menggadaikan mobil tersebut sebesar Rp 20 juta kepada PE (inisial, red) yang beralamatkan di Desa Pengabuan, Kabupaten PALI. Kasusnya masih kita kembangkan,” tegas Kasatreskrim.

Laporan : Taufik/*

Editor     : Donny

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *