Crime HistoryHeadlineOgan IlirSumsel

FITRA Sumsel Merilis Adanya Indikasi Dinas PUPR Ogan Ilir Rugikan Uang Daerah Rp 1,7 M

Sumateranews.co.id, INDRALAYA – Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) wilayah Sumatera Selatan (Sumsel) merilis adanya indikasi merugikan keuangan daerah pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir (Pemkab OI) tahun anggaran 2018.

Sedikitnya ada sekitar 9 paket pekerjaan di Dinas PUPR Pemkab OI tersebut yang realisasi volumenya tak sesuai. Alhasil, daerah itu pun berpotensi merugi karena kesembilan pekerjaan menggunakan anggaran Pemkab OI itu mengalami kekurangan volume hingga mencapai Rp 1,7 miliar.

Temuan itu sebagaimana tercatat dalam Penyampaian Laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2018 Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI dengan Nomor 86 / LHP / XVIII / PLG / 12.2018, Tanggal 28 Desember 2018 disampaikan oleh FITRA Sumsel.

“Pemeriksaan fisik secara uji petik atas kegiatan Belanja Modal terhadap 9 paket pekerjaan diketahui terdapat kekurangan volume dan pekerjaan yang diduga tidak dikerjakan tersebut adalah sebesar Rp 1,7 miliar,” ungkap Koordinator FITRA Sumsel, Nunik Handayani kepada Portal ini, Kamis (18/7/2019).

Ia merincikan kesembilan paket pekerjaan yang realisasi volumenya tak sesuai itu hingga mengakibatkan kerugian keuangan daerah Pemkab OI pada tahun 2018 tersebut di antaranya, pekerjaan peningkatan jalan ruas Embacang, pekerjaan peningkatan jalan Ulak Kerbau – Sungai Rotan, dan pembangunan Jembatan Besi Pinang Mas serta pembangunan Jembatan Besi Pulau Negara – Sarang Elang.

Selanjutnya, Tim BPK RI juga menemukan adanya indikasi kekurangan volume pada pekerjaan Pembuatan Tembok Penahan Ruas Pelabuhan Dalam – Indralaya, pekerjaan peningkatan Jalan Ruas Penyandingan – Ulak Aur Standing, pekerjaan rehab saluran Sekunder DIR Desa Tanjung Serian Kecamatan Sungai Pinang, dan peningkatan Jalan Kertabayang – Sukananti, serta peningkatan Jalan Ruas Pelabuhan Dalam – Indralaya (Lanjutan).

Atas permasalahan tersebut, kata Nunik, FITRA Sumsel juga merekomendasikan KPK dan Inspektorat Daerah untuk memeriksa dan memproses secara hukum pihak-pihak terkait yang diduga telah mengakibatkan kerugian pada keuangan negara tersebut.

Serta meminta para pihak yang telah melanggar kesepakatan kontrak yang mengakibatkan kerugian pada keuangan negara dengan nilai sekitar Rp 1.7 miliar tersebut untuk segera mengembalikan ke Kas Daerah setempat.

“Karena kondisi ini sangat bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang menyatakan bahwa para pihak yang terkait harus mematuhi etika yaitu menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam pengadaan barang/jasa,” tegasnya.

 

Sumber  : Tim/Ril

Posting   : Imam Ghazali

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button