BanyuasinCrime HistoryHeadlineSecond Headline

ERATERANG Permudah Masyarakat Dapatkan Layanan Surat Pengadilan

Sumateranews.co.id, BANYUASIN – Pemerintah Kabupaten Banyuasin menyelenggarakan sosialisasi penggunaan aplikasi surat keterangan Elektronik (ERATERANG), pada Pengadilan Negeri Pangkalan Balai, dan Pembagian Aplikasi Siskeudes Versi 2.0.2 dalam wilayah Kabupaten Banyuasin.

Acara yang diadakan di Auditorium Pemkab Banyuasin ini dibuka Langsung Wakil Bupati Banyuasin H. Slamet Somosentono, SH, Selasa (08/10). Dengan sosialisasi ini diharapkan dapat mempermudah realisasi Penyerapan dan Capaian Output Dana Desa.

Pakde Slamet mengintruksikan Kepada para Camat dan Kepala Desa agar dapat menerapkan di pemerintahan desa masing-masing dan segera menyampaikan laporan realisasi Penyerapan dan Capaian Output Dana Desa.

“Aplikasi ERATERANG ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat layanan pengadilan dalam melakukan permohonan Surat keterangan di Pengadilan, ” Jelas Pakde Slamet.

Lebih lanjut Wabup Slamet menjelaskan pengelolaan Keuangan desa merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam pembangunan desa yang dilaksanakan secara transparan, Partisipatif, akuntabel, serta tertib dan disiplin anggaran.

“Kepada para peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh, penuh komitmen dan tanggung jawab agar dapat diterapkan dengan Sebaik-baiknya, ” Harapnya.

Sementara itu Kepala Pengadilan Negeri Pangkalan Balai Yudi Noviandri, SH., MH mengatakan Eraterang dapat memberikan informasi dengan cepat, serta memberikan keterbukaan informasi kepada publik.

“Dengan menggunakan smartphone dan koneksi internet masyarakat pengguna layanan pengadilan dapat mengakses website eraterang melalui http://ERATERANG.badilum.mahkamahagung.go.id,” Tegasnya.

Turut Hadir dalam acara tersebut, Kajari Banyuasin M. Jefri, SH., MH, Kapolres Banyuasin, Dandim 0430, Para Camat dan Kepala Desa Se-Kabupaten Banyuasin.

Laporan : Herwanto

Editor.   : Donni

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button