Crime HistoryHeadlineOKU SelatanSumsel

Edarkan Ineks di Depan Rumah Makan, APB Dicomot Tim Resnarkoba Polres OKUS

OKU SELATAN – Akibat ulahnya, yang diduga mengedarkan pil ekstasi atau ineks di sebuah lokasi rumah makan, seorang pemuda, yakni APB (23) ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumsel.

Pelaku yang tercatat warga dusun V Gunung Pasir, Desa Gunung Tiga, Kecamatan Muaradua ini berhasil diringkus, pada Jumat (11/12/2020) sore, sekira pukul 14:30 WIB, saat diduga hendak menjual barang haram tersebut di depan lokasi rumah makan, di Desa Gunung Terang, Kecamatan Buay Sandang Aji, OKUS.

Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan melalui Kasat Narkoba Polres OKU Selatan, Iptu Beni Okimu mengatakan penangkapan terhadap  APB (23) ini berawal informasi dari masyarakat.

“Adapun informasi yang berkembang tersebut yakni di depan Rumah makan yang beralamatkan di Dusun V Gunung Pasir Desa Gunung Tiga, Kecamatan Muaradua sering terjadi transaksi narkoba,” jelas Iptu Beni Okimu, Sabtu (12/12/2020), dilansir dari wartaterkini.news (grup siberindo.co)

Bermodalkan info tersebut, Anggota Sat Res Narkoba Polres OKU Selatan melakukan penyelidikan di seputaran rumah makan yang dimaksud dan ternyata informasi tersebut benar adanya. Petugas langsung menangkap tersangka, ketika terlihat sedang duduk di depan rumah makan tesebut. Tanpa membuang-buang waktu anggota Sat Narkoba melakukan penangkapan terhadap tersangka.

“Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka ditemukan 2 (dua) plastik klip bening yang berisi pil warna biru yang diduga narkotika jenis extasi sebanyak 6 butir dengan berat bruto 2,41 gram yang dibungkus plastik permen merk kiss warna biru dan di simpan tersangka dalam kantong celana sebelah kanan bagian depan yang saat itu di kenakan oleh tersangka,” ungkap Kasat.

Lebih lanjut kasat mengatakan, selain dari 2 (dua) paket klip bening yang berisi 6 (enam) butir pil warna biru yang di duga narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 2,41 gram juga diamankan 1 (satu) unit handphone merk Oppo A5S 1817 warna hitam dan 1(satu) unit sepeda motor merk yamaha vixone warna merah dengan No pol B 6842 URQ.

Selanjutnya tersangka dan Barang Bukti tersebut di bawa ke Polres OKU Selatan untuk di lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Laporan : Red III Editor : Donni

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button