Crime HistoryMuara EnimSecond Headline

Edarkan 9 Paket Sabu, Warga Desa Gunung  Megang Digelandang Tim Trabazz

MUARA ENIM − Tim Trabazz Polsek Gunung Megang berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki lantaran memiliki, menyimpan dan menguasai yang di duga narkotika jenis sabu.

Pelaku tersebut diketahui bernama Remok Abadi (31), pekerjaaan Swasta yang berdomisili di Dusun IV Desa Gunung  Megang luar Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim.

Bermula pada hari Rabu tanggal 25 November 2020 , Tim Trabazz Polsek Gunung Megang mendapat informasi bahwa di Desa Gunung Megang luar sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu-sabu yang dilakukan oleh pelaku sdr. Remok Abadi yang sudah sangat meresahkan masyarakat.

Mendapat informasi tersebut Tim Trabazz Polsek Gunung Megang yang dipimpin oleh Kapolsek Gunung Megang Akp Herli Setiawan SH MH dan Kanit Reskrim Iptu Aisen Hower SH langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian  di  Desa Gunung Megang luar.

Setelah dilakukan penyelidikan dan informasi tersebut ternyata benar dan pelaku sedang berada di dalam rumahnya didusun IV Desa Gunung Megang luar.

Kemudian pada hari Rabu tanggal 25 November 2020 sekira pkl 05.00 Wib Tim Trabazz Polsek Gunung Megang yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Gunung Megang AKP. Herli Setiawan SH MH dan Kanit Reskrim Iptu Aisen Hower SH, langsung melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan pelaku.

Pada saat dilakukan Penggeledahan di dalam rumah / tempat tertutup serta badan dan pakaian pelaku ditemukan 9 (sembilan) paket kecil diduga Narkotika jenis sabu-sabu yang berada di dalam 1 buah kotak plastik warna hitam dan uang tunai sebesar Rp 170.000, pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah milik pelaku.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa Kepolsek Gunung Megang untuk dilakukan pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra SH SIK MM, melalui Kapolsek Gunung Megang AKP. Herli Setiawan SH MH, menjelaskan bahwa tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Gunung Megang.

“Barang Bukti yang berhasil di sita dari tersangka yaitu 9 (Sembilan) paket kecil diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat Bruto lk 1,50 Gram, 1 buah kotak warna hitam, 1 buah pipit skop kecil plastik dan uang tunai sebesar Rp 170.000,” pungkas AKP. Herli Setiawan.

Laporan : King III Editor : Syarif

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button