Crime HistoryHeadlinePalembang

Edarkan 3000 Pil Ekstasi, Satria Dituntut 18 Tahun

Sumateranews.co.id, PALEMBANG – Lantaran diiming-imingi uang sebesar Rp50 juta, terdakwa Satria Anugrah alias Rio (27) nekat edarkan 3000 butir pil ekstasi, akibat perbuatan tersebut terdakwa yang tercatat warga Jl. Ki Merogan Lr.Purba Rt28 Rw06 Kel.Kertapati Kec.Kertapati Palembang, dituntut hukuman 18 tahun penjara.

Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Yohannes Panji P SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rini Purnamawati SH melalui Dekki SH, menilai terdakwa Satria Anugrah alias Rio secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman berat melebihi 5 gram melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan denda sebesar Rp.1 miliar subsidair 6 bulan penjara. Menyatakan barang bukti berupa barang bukti 3000 butir pil ekstasi warna coklat seberat 746,00 gram dirampas untuk dimusnahkan,”tegas Dekki, diruang sidang Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Sumatera Selatan, Kamis (3/5/18).

Terpisah diluar persidangan terdakwa melalui penasehat hukumnya yakni Desmon SH dan Bustanul Fahmi SH menyatakan akan berupaya semaksimal mungkin membela kliennya. “Kami akan menyiapkan pembelaan pada persidangan pekan depan,”singkatnya.

Diketahui  penangkapan terhadap terdakwa terjadi pada hari Senin tanggal 25 Desember 2017 sekitar pukul 14.30 Wib bertempat di Jl Pangeran Ayin Kel.Kenten Kec.Kenten Sako Palembang.

Berawal terdakwa dihubungi Hendri (DPO) yang meminta terdakwa untuk datang ke loket mobil Velangi. Sekitar pukul 13.30 Wib, terdakwa bertemu dengan Hendri yang memberikan 1 buah tas warna hitam berisikan 2 bungkus narkotika jenis pil ekstasi, lalu Hendri menyuruh terdakwa untuk naik motor ojek menuju ke daerah Kenten Palembang.

Namun diperjalanan Hendri menelpon terdakwa dan mengatakan agar bungkusan diantarkan pada Andi Ubeng (DPO), tiba-tiba diperjalanan terdakwa diamankan anggota Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Selatan. Lalu polisi menemukan 3000 butir ekstasi ditas warna hitam seberat 746,00 gram, dikorek dari keterangan terdakwa sudah sebanyak 3 kali terdakwa menerima titipan narkotika dari Hendri, terdakwa diiming-imingi apabila berhasil terdakwa akan mendapatkan upah sebesar Rp. 5 juta.

 

 

Laporan : SU

Editor     : Syarif

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button