HeadlineNusantaraOgan IlirSumsel

Dugaan Pungli Terhadap KPM Mencuat, Ratusan Petugas PKH OI Gelar Rapat Mendadak

Sumateranews.co.id, OGAN ILIR — Gara-gara mencuatnya adanya dugaan pungli atau pemotongan dana yang dilakukan oknum Ketua Kelompok PKH Desa Tanjung Agung Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir (OI) berinsial ASM, ratusan petugas PKH mengadakan rapat koordinasi (rakor) mendadak di Sekretariat PKH Pemkab OI, Rabu (24/6).

Pantauan media ini, terlihat puluhan motor dan mobil pendamping PKH dari 241 desa/kelurahan berjejer terparkir di Kantor Sekretariat PKH yang dulunya merupakan eks Kantor Bagian Umum Pemkab OI lama. Bahkan petugas pendamping terlihat ada yang hilir mudik keluar lapangan.

Menurut salah satu petugas pendamping PKH OI yang berhasil dibincangi awak media mengatakan, kedatangannya bersama rekannya yang lain pada rakor tersebut karena diundang lantaran persoalan dugaan pungli oleh oknum ketua kelompok PKH Desa Tanjung Agung yang viral dan menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat.

“Pusing saya jadinya, karena persoalan itu dugaan pungli yang jadi viral. Rasanya ingin berhenti saja jadi pendamping PKH, mendingan saya nyadap karet pikiran tenang tidak lagi mengurusi PKH,” ucap petugas pendamping PKH yang tidak mau menyebutkan namanya ini sambil berlalu meninggalkan wartawan.

Sementara petugas pendamping lainnya Wi, saat diwawancarai terkait undangan rakor, dirinya hanya menjawab singkat.

“Ya biasalah kumpul-kumpul ada rapat, jadi suasana kantor ramai,” jelasnya.

Korkab PKH OI Wiwin Muharwana mengatakan, pihaknya memang rutin mengadakan rapat bulanan, namun karena adanya persoalan yang mencuat di media massa lantaran dugaan adanya pemotongan dana PKH sehingga secara tiba-tiba diundang menghadiri rakor teraebut.

“Ya total petugas PKH di OI sebanyak 102 orang, terdiri dari 2 orang korkab, 5 operator di sekretariat dan 95 pendamping yang bertugas di 241 desa/kelurahan. Tapi ada juga beberapa yang absen karena ada halangan. Jadi kita tekankan dan jelaskan lagi kepada kawan- kawan petugas dilapangan, bahwa kartu dan buku tabungan penerima manfaat tidak boleh dipegang oleh ketua kelompok atau pendamping. Kalau terbukti atau ketahuan bisa dikenakan sanksi, untuk oknum ketua kelompok PKH dianulir sebagai penerima PKH, sementara jika ada oknum pendamping bisa dikenakan sanksi SP3 atau pemecatan. Dengan adanya kasus ini, bagi warga penerima manfaat yang tidak menerima atm atau buku tabungan BRIlink diharapkan melapor ke Dinsos atau Sekretariat PKH. Dan kedepan pelayanan kita akan lebih baik,” tegasnya.

Disinggung soal adanya warga penerima manfaat yang sering ditakut-takuti namanya bakal dicoret sebagai penerima PKH, jika tidak menuruti ulah oknum petugas nakal, Wiwin menegaskan, bahwa pihaknya tidak sembarangan mencoret nama penerima manfaat. Harus ada beberapa persyaratan yang dipenuhi, seperti mengundurkan diri sebagai penerima PKH, tidak memenuhi syarat komponen, misalnya tidak ada keluarga lansia, tidak ada anak yang bersekolah, tidak ada disabilitas dan sebagainya, kemudian verifikasi komitmen sesuai aturan PKH tidak dilakukan, seperti tidak mengikuti pertemuan dan sebagainya.

Kemudian disinggung soal adanya petugas yang hendak berhenti menjadi pendamping PKH, lantaran mencuatnya berita adanya dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum petugas, ia malah kembali balik bertanya soal siapa yang ingin berhenti tersebut.

“Siapa yang mau berhenti?, kalau memang mau berhenti silahkan ajukan surat pengunduran diri ke Kemensos RI diketahui Dinsos OI, karena SK-nya dari Kemensos,” terang Wiwin.

Sementara itu Kabid Banjamsos Dinsos OI Edi Yusmadi mengatakan, bahwa rapat petugas PKH se-OI tersebut diselenggarakan guna mengingatkan, mengimbau kepada petugas agar jangan sampai menyimpan, atau memegang buku tabungan dan ATM BRI link penerima manfaat, karena sangat menyalahi dan tegas sanksinya bisa diberhentikan.

“Kami juga berterimakasih kepada media, karena adanya persoalan di Desa Tanjung Agung akhirnya kami tahu dan segera mengatasi hal ini. Yang jelas oknum ASM bersedia mengembalikan uang warga penerima manfaat PKH dan dikenakan sanksi tidak lagi terdaftar sebagai penerima PKH, kalau untuk pendamping karena tidak terbukti jadi tidak dikenakan sanksi,” tegasnya.

Laporan : AL III Editor : Donni

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button