Sumateranews.co.id, LAHAT – Kasus dugaan penipuan terhadap ratusan orang Calon Jemaah Umrah (CJU), yang dilakukan oleh pengelola Majelis Taklim Al-Lail, terus dipertajam pihak Polres Lahat. Chandra (Suami-red) dari dr Hj Laela Cholik selaku Dirut Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lahat, diperiksa selama 4 jam oleh petugas, dan dicecar 25 pertanyaan.
Bahkan dari peristiwa ini, membuat jajaran Polres Lahat mendirikan Posko Pengaduan untuk masyarakat sejak tanggal 1 sampai dengan 31 Desember 2017.
“Setelah diperiksa selama empat jam, berbagai informasi didapat. Sedangkan untuk Majelis Taklim Al-Lail saat kita tanya belum memiliki izin resmi dari pihak terkait,” ujar Kapolres Lahat, AKBP Roby Karya Adi SIK melalui, Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Ginanjar SIk, Kamis (23/11).
Menurut Ginanjar, pemanggilan itu, terkait laporan yang sudah diterima pihaknya, atas kasus batalnya keberangkatan ratusan orang calon Jemaah Umrah, sehingga, mengakibatkan kerugian masing-masing CJU tersebut, mencapai puluhan juta rupiah.
“Untuk kerugian sendiri, bervariasi. Mulai belasan juta sampai puluhan juta. Jadi, kalau ditotal seluruh uang CJU itu bisa mencapai milyaran rupiah,” katanya.
Oleh sebab itu, sambung Ginanjar, pihaknya akan membuka posko pengaduan terhadap CJU yang sudah dirugikan. Tujuannya, untuk memperdalam kasus tersebut, dari berbagai korban yang ada.
“Nah, yang dimaksud bervariasi kerugian korban Calon Jamaah Umrah ini, ada mereka yang hendak berangkat satu keluarga. Jelas dong dananya akan membengkak. Tunggu saja Senin besok, Chandra suami dari Dirut RSUD Lahat ini, akan kita panggil ke-Polres. Untuk saat ini, Chandra Alatas masih dipanggil selaku saksi,” cetusnya.
Menurutnya, setelah pemeriksaan lagi nanti, petugas minta dengan Chandra Alatas agar dapat membawa bukti-bukti dokumen seperti, bukti setor pengiriman First Travel. Nah, apabila bukti yang diminta ini tidak bisa diberikan, tidak menutup kemungkinan pasangan suami istri (Pasutri) ini akan mengarah untuk terduga menjadi tersangka.
“Insya Allah, ada kemungkinan untuk mengarah kedua pasutri itu menjadi tersangka. Bukti awal, pengelolaan Majelis Taklim Al-Lail, tidak mengantongi izin. Yang jelas, kita akan melakukan rekontruksi di lapangan untuk pembuktiannya,” janji Kasat Reskrim Lahat.
Laporan : Novita/Idham
Editor/Posting : Imam Ghazali