Crime HistoryHeadlineLubuklinggau

Dua Warga Muratara Diamankan BNN Linggau, Bandar Besar ID Masih Dikejar

Sumateranews.co.id, LUBUKLINGGAU- Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Lubuklinggau bekerja sama dengan Brimob B Petanang berhasil mengamankan dua pengedar narkotika jenis shabu di Tempat Lokalisasi Patok Besi di Kelurahan Sumber Agung Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Rabu, 28/11/2018, sekira pukul 17.00 WIB.

Kedua pelaku itu adalah Dedi Susanto (25) warga Desa Bingin Rupit Dusun III Kecamatan Muara Rupit Kabupaten Muratara dan Hengki Ardiansa (27) warga Desa Remban Kampung I Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Muratara.

Kepala BNN Kota Lubuklinggau melalui Kasi Pemberantas AKP Sukiman didampingi Danki Brimob B Petanang Iptu Antoni dan Apandi Senin (3/12) menjelaskan bahwa pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pelaku lagi bertransaksi narkotika jenis shabu di Lokalisasi Patok Besi jalan Kampung Baru RT 7 Kelurahan Sumber Agung Kecamatan Lubuklinggau Utara I.

Mendapatkan informasi tersebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku Dedi.

Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 1 klip plastik kecil yang berisi kristal putih diduga shabu dengan berat 0,20 Gram, 1 buah kaca pirex, dan 1 sumbu korek api yang terbuat dari timah rokok.

Hasil interogasi terhadap pelaku Dedi, dia mengaku mendapatkan barang tersebut dari Hengki Ardiansa.

Kemudian, pihak BNN dan Brimob B Petanang langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku Hengki yang merupakan Bandar Narkotika. “Setelah pihaknya mengamankan pelaku Hengki Ardiansa, dia juga mengakui bahwa masih ada bahan shabu yang disimpan rumahnya.

Kemudian petugas langsung melakukan pengembangan di rumah pelaku sekira pukul 23.00 WIB dan berhasil diamankan barang bukti berupa 1 klip plastik sedang diduga shabu dengan berat 22,21 gram, uang sebesar Rp 800.000, 1 HP merk Samsung J2 warna biru dan 1 Hp Samsung warna hitam model Sim-809E.

Setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku Hengki yang diduga Bandar Narkotika jenis sabu ini, ternyata dia mendapakan shabu itu dari Bandar Besar berinisial ID yang berumur (30) warga Surulangun Rawas Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Muratara yang saat ini masih dalam proses pengejaran pihak BNN Kota Lubuklinggau.

Laporan         : Shandy
Editor/Posting : Imam Ghazali

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button