Crime HistorySecond HeadlineSumatera Utara

Dua Warga Delitua Terjaring Patroli Rutin Reskrim Polsek Delitua, Lakukan Transaksi Narkoba 

MEDAN – Tim Opsnal Polsek Delitua- Polrestabes Medan – Polda Sumatera Utara, berhasil menangkap tangan 2 (dua) orang pria yang sedang melaksanakan transaksi narkoba di wilayah hukumnya.

Keduanya, ialah AS (34), berprofesi tukang botot, warga jalan Kasih Dusun III, desa Kedai Durian, kecamatan Delitua, dan EP (47) bekerja sebagai supir warga jalan Aman, dusun III, desa Suka Makmur kecamatan Delitua. Kedua tersangka (Pengedar dan Pembeli) ini diringkus, ketika sedang melakukan transaksi narkoba jenis sabu di jalan Aman, gang Inpres, desa Kedai Durian, kecamatan Delitua, pada Jumat malam, 19 April 2024, pukul 20.00 WIB.

Penangkapan terhadap kedua pemuja serbuk setan (sabu) oleh Unit Reskrim Polsek Delitua ini dibenarkan Kapolsek Delitua, Kompol Dedy Dharma SH melalui Plh. Kanit Reskrim Polsek Delitua, Ipda Syawal Sitepu SH MH, kepada awak media, Senin siang, 29 April 2024.

Ipda Syawal Sitepu menjelaskan, bahwa penangkapan itu berawal saat personel Reskrim Polsek Delitua melakukan patroli rutin ke lokasi lokasi yang dianggap rawan tindak kejahatan dan peredaran narkoba.

“Hari itu jumat 19 April 2024 malam, saat kami melakukan patroli, kami mendapatkan informasi dari sumber yang kami percaya bahwa ada transaksi narkoba di jalan Inpres atau di sebuah lokasi yang disebut dengan ”Keling” sering dijadikan tempat untuk transaksi narkoba. Begitu mendapatkan informasi tersebut kami pun langsung melakukan penyelidikan ke lokasi rumah tersebut,” tuturnya.

Setibanya di lokasi (TKP), lanjut Syawal Sitepu, pihaknya langsung melakukan pengintaian dan benar tak lama kemudian mereka melihat dua orang pria sedang bertemu dan sedang melakukan proses jual beli narkoba tepatnya di samping rumah Keling.

“Kami tak ingin ketinggalan buruan, seketika itu juga saya bersama tim Reskrim langsung melakukan pengejaran dan penangkapan. Kami berhasil menangkap tangan sebuah bungkusan kecil berisi sabu sabu seberat 0,19 gram dari tangan tersangka Agus Surya, 1 bungkus plastik sedang berisi puluhan plastik bening yang kami temukan di meja dapur, uang tunai 110.000 yang merupakan hasil dari penjualan narkoba, dan untuk pemeriksaan selanjutnya tersangka bersama barang bukti kami bawa ke Polsek Delitua untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Ipda Syawal Sitepu. (Leodepari)

Editor: Donni

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button