google.com, pub-3527052666261378, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Crime HistoryHeadlineMuara EnimPrabumulihSecond Headline

Dua Wanita dan 3 Pria Pesta Narkoba Digagalkan BNN Prabumulih dan Muara Enim

Sumateranews.co.id, PRABUMULIH – Patut diancungi jempol, kerjasama yang baik antara BNNK Prabumulih dan BNNK Muara Enim hingga berhasil menggagalkan pesta narkoba di wilayah Alai Kabulaten, Muara Enim Sumsel.

Penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kepala BNNK Prabmulih, AKBP Ibnu Muzakir dan BNNK Muara Enim, AKBP H. Abdurrahman St Bbrhasil mengamankan lima pemuja barang haram tersebut.

Di antara lima tersangka dua di antaranya perempuan, yaitu, Sasmita (28) warga Alai Kabupaten muara Enim dan Aulia Iskandar, (28) warga Sungai Medang, Kampung Dua, Kecamatan Cambai Kota Prabumulih.

Tersangka lain tiga laki yaitu, Sandi (27) warga Alai Selatan Kecamatan Gelumbang, Johan Aleksander (31), dan Reno warga Sungai Lilin, Kabupaten Banyuasin.

Kepala BNNK Prabumulih, AKBP Ibnu Muzakir saat dibincangi awak media menyampaikan, ini informasi masyarakat, bahwa di TKP sering dijadikan tempat pesta narkoba. ‘’Sehubungan wilayahnya masuk Kabupaten Muara Enim, jadi kita berkoordinasi untuk melakukan penggerebekan. Iya benar, kita dapatkan lima tersangka. Tiga laki laki dan dua perempuan,’’ bebernya, Minggu (11/4).

Senada yang disampaikan Kepala BNNK Muara Enim, AKBP H. Abdurrahman St, ini adalah koordinasi antar BNNK Prabmulih, dan BNNK MuaraEnim, dan alhamdulillah prosesnya berjalan baik dan lancar. ‘’Dan ini akan kami kembangkan lebih lanjut,’’ tegasnya.

Untuk barang bukti sendiri hasil dari gabungan ini, berhasil diamankan’ barang bukti 2 kg ganja, 4 paket besar, 30 paket kecil, 10 paket sabu ukuran kecil beserta timbangannya, dan bong serta satu hp.

Untuk barang bukti lain berupa, 2 senpira, 1 pedang panjang, 10 selongsong kosong, serta timbangan digital. Berikut motor tersangka tiga unit.

“Untuk motor, Yahama Vega ZR, Nopol BG, 4237 OU, Yahama Viz R Nopol, B5989 DK, serta satu motor merk KTM dan mesin Honda, tanpa nomor plat polisi.

Para tersangka sendiri dikenakan pasal, 111 ayat 2, 112 ayat 1, 114 ayat 1 dan 2. Penjara lima tahun dan paling lama 15 tahun.

Terhadap lima tersangka ini. Dengan banyak didapatkan barang bukti serta ada uang ringgitnya disinyalir dan diduga lintas provinsi dan jaringan internasional, dan lebih bahaya lagi, sasarannya anak sekolahan, dan ini terbukti ditemukan paket ganja sedang yang siap diedarkan.

Disinggung proses penangkapan terhadap lima tersangka, PLT Kasi Berantas Prabumulih A Gamal Al Rasyid SH dan Katim BNNK Prabumulih, Bripka Rendra Surya Irawan SH, menjelaskan tidak ada perlawanan.

“Tersangka sempat mencabut pedang dan mengisi peluru, tapi kita dengan sikap menundukkannya. Dan alhamdulillah, prosesnya aman dan lancar, walau diiringi ketegangan luar biasa,’’ cetusnya.

Petugas mengintai mulai pukul 14.00 WIB dan mulai melakukan penangkapan sekitar pukul 18.00 WIB. Lokasi Tempat Kejadian Perkara ( TKP) berada di kandang ayam Desa Alai Selatan Lembak Kabupaten Muara Enim.

Laporan          : AD
Editor/Posting : Imam Ghazali

google.com, pub-3527052666261378, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button