Crime HistoryHeadlineMuraSecond HeadlineSumsel

Dua Petugas Telkomsel Gadungan Diciduk Polsek Tugumulyo

Sumateranews.co.id, MUSI RAWAS-Berbagai macam cara pelaku kejahatan untuk mendapatkan uang. Hal itu terbukti di wilayah Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Mura dengan cara modus baru yakni nyamar menjadi karyawan Telkomsel.

Namun ternyata, setelah diselidiki pihak yang berwajib, kedua orang yang menjadi karyawan Telkomsel tersebut adalah penipu bukan karyawan Telkomsel yang sebenarnya.

Itulah yang dilakukan oleh, Zainal Agusni Siregar (29) warga Kelurahan Mesat Jaya, Kecamatan Lubuklinggau Timur I dan Anton Sujarwo (27) warga Kelurahan Durian Rampak, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, kepada Irwan Dwi Cahyono (29) warga Desa L Sidoharjo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura di konternya 16.30 WIB.

Namun, akhirnya kedua tersangka saat ini diringkus petugas Mapolsek Tugumulyo, di Desa L Sidoharjo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, sekitar pukul 19.00 WIB, Minggu (15/9/2019).

Berdasarkan informasi yang didapatkan kejadian penipuan kedua tersangka, bermula kedua tersangka datang ke konter korban dan mengaku sebagai karyawan Telkomsel dengan menggunakan ID Card palsu.

Kemudian, kedua tersangka menawarkan untuk pengisian saldo pulsa untuk dijual kembali kepada pelanggan. Selanjutnya, kedua tersangka mengimingi korban bonus pulsa jika mengisi saldo di atas Rp.1.000.000, akan mendapat bonus Rp.100.000.

Dikarenakan kedua tersangka mengaku dari Telkomsel, lalu korban percaya dan membeli saldo pulsa senilai Rp 3.000.000. Kemudian tersangka yang bekerja sama dengan temannya berinisial RO yang berada di Palembang, untuk mengirimkan sms seolah-olah saldo masuk senilai Rp. 3.300.000.

Selanjutnya, korban menyerahkan uang kepada tersangka, setelah kedua tersangka pergi dan korban hendak mengisi pulsa pelanggan, ternyata saldo pulsa korban kosong.

Kemudian, korban Irawan Dwi Cahyo melaporkan kejadian yang dialaminya, ke Mapolsek Tugumulyo dengan harapan kedua tersangka bisa ditangkap.

Kapolres Mura, AKBP Suhendro melalui Kapolsek Tugumulyo, AKP Dedi Purma Jaya didampingi Kanit Reskrim, Bripka Aktamal saat dikonfirmasi membenarkan, adanya perkara tersebut, hanya saja kedua tersangka sudah ditahan di Polsek.

“Kami, menerima laporan dari korban, segera melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga berhasil meringkus kedua tersangka,” kata Dedi sapaannya didampingi Aktamal, Senin (16/9/2019).

AKP Dedi menjelaskan, tersangka diringkus saat hendak mencari mangsa, kemudian korban melihat keberadaan kedua tersangka langsung menghubungi Polsek Tugumulyo.

Kemudian anggota langsung melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap kedua tersangka. Hingga akhirnya dengan mudah tersangka diringkus.

”Dari tangan tersangka diamankan barang bukti (BB). Di antaranya, satu unit sepeda motor merk Yamaha N-Max, satu unit hp merk Strawberry, dua buah ID Card Telkomsel palsu dan satu buah tas warna hitam yang berisikan formulir langganan Telkomsel M-tronik,” pungkasnya.

Laporan          : Shandy April

Editor/Posting : Imam Ghazali

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button