Dua Pengedar Sabu Kotabumi Digulung Tim Cobra Polres Lampung Utara

Sumateranews.co.id, LAMPUNG UTARA – Tim Cobra Satres Narkoba Polres Lampung Utara kembali berhasil meringkus pengedar Narkoba jenis sabu di wilayah hukumnya, Selasa (29/10/19). Dalam penangkapan itu, dua pengedar sabu berhasil diamankan petugas.
Kedua tersangka, ialah Edi Raden (39) dan Arwan B (55) keduanya warga jalan Bukit Pesagi, Kelurahan Kota Alam, Kabupaten Lampung Utara (Lampura).
Penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan usai Tim Cobra Satres Narkoba Polres Lampura menerima informasi dari masyarakat bahwa di sekitar kediaman tersangka sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu.
“Kedua pelaku diamankan setelah anggota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa kedua tersangka sering mengedarkan narkoba,” ungkap Kasat Narkoba Iptu Andre Gustami mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman.
“Setelah mendapatkan informasi dari masyatakat kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus kedua pelaku dengan barang bukti sabu siap edar,” ujar Iptu Andre, Rabu (30/10).
Dari tangan kedua tersangka, anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa 6 (enam) paket sabu, dan 8 (delapan) plastik klip sabu.
“Saat ini, kedua tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Lampung Utara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tukasnya.
Laporan : Apriyadi
Editor : Donni