Dua Pencuri Sepeda Motor Digulung Buser Polres Prabumulih
Sumatera,news.co.id, PRABUMULIH- Tim buru sergap Reskrim Polres Prabumulih berhasil mengamankan dua pencuri sepeda motor, Adep Saputra (24) dan Putra Wahyu (19) keduanya warga Desa Sebau Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim.
Polisi pertama kali berhasil mengamankan pelaku Putra Wahyu saat berada di Desa Penandingan Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muara Enim, Rabu (11/12/2019) sekira pukul 01.30 WIB.
Lalu selanjutnya, pelaku Adep Saputra ketika berada di kediamannya di Desa Sebau Kecamatan Gelumbang tersebut.
Kapolres Prabumulih AKBP I Wayan Sudarmaya SH SIk MH melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Rahman SH membenarkan penangkapan kedua tersangka tersebut. Menurutnya, pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan tersebut berawal laporan dari korbannya, Rangga Swasta.
Dimana, sepeda motor jenis Yamaha Mio J warna biru putih nopol BG 2286 CN milik korban tersebut sedang di parkir dalam keadaan terkunci di depan kantor MNC Finance yang berada di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Muaradua Kecamatan Prabumulih Timur kota Prabumulih, Senin (9/12/2019) lalu sekira pukul 19.00 WIB.
Namun, setelah tak lama korban meninggalkan motor miliknya dan korban kembali ke lokasi tempat parkiran itu, ia sudah tak mendapati lagi sepeda motor tersebut. Melihat itu, korban lalu bertanya kepada warga setempat. Warga tidak ada yang mengetahuinya, sehingga kasusnya dilaporkan korban ke polisi.
“Dari laporan ini, polisi langsung mendatangi TKP. Dan dari hasil olah TKP serta data keterangan dari beberapa saksi dan rekaman CCTV dari kantor MNC Finance itu kami mendapati dua orang sebagai pelakunya,” kata Kapolres saat press release di Polres Prabumulih, Rabu (11/12/2019).
Polisi pun, lanjut Kapolres langsung mendatangi rumah kedua pelaku hingga berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang buktinya berupa satu unit sepeda motor jenis Yamaha Mio J warna biru putih milik korban, dua buah kunci letter T, satu lembar jaket warna hitam putih milik pelaku Wahyu serta satu lembar sweater warna abu-abu milik pelaku Adep.
“Dalam keterangan pelaku Wahyu ini mengakui kalau aksinya dilakukan bersama temannya yakni Adep. Kemudian Adep pun kembali kami amankan,” terangnya.
Akibat perbuatannya tersebut, kedua tersangka dapat dikenakan ancaman hukuman pidana sebagaimana telah melanggar Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian. “Kedua tersangka dapat dikenakan ancaman hukuman selama 7 tahun kurungan penjara,” tegasnya.
Laporan : din
Editor : Elan