Dua Pelaku Begal Jembatan Tanjung Rambang Ini Tersungkur Ditembak Polisi Saat Hendak Kabur
sumateranews.co.id, PRABUMULIH – Tindakan tegas terpaksa dilakukan Tim Buser Polsek Rambang Kapak Tengah (RKT) terhadap dua pelaku komplotan begal ini yakni, Diman (21) warga Desa Sukarami Kecamatan Rambang dan Julius Saputra (20) warga Desa Sugihan Kecamatan Rambang Kabupaten Muara Enim. Keduanya tersungkur setelah diterjang peluru petugas, saat hendak mencoba kabur dari sergapan petugas, Kamis (07/12) dini hari sekitar pukul 04.00 WIB.
Penangkapan kedua pelaku di dua lokasi berbeda itu dilakukan setelah sebelumnya petugas berhasil membekuk rekan mereka yaitu, Perlangga Agustian alias Angga (16), yang lebih dahulu ditangkap saat kembali kerumahnya, di Dusun 1 Desa Negeri Agung Kecamatan Rambang Kabupaten Muara Enim, pada Senin (04/12) dini hari kemarin, setelah sebelumnya sempat kabur usai merampok korbannya, Zainal Efendi (50), warga Tanjung Sari Kecamatan Simpang Kabupaten Oku Selatan.
Dari nyanyian tersangka Angga inilah, diketahui dirinya tidak sendiri saat merampok korban. Ia bersama pelaku Diman dan Julius, serta tiga rekannya yang lain, AG, YN, dan FR (inisial, red) yang masih buron dan masih dalam pengejaran petugas memerdaya korban Zainal ketika melintas di kawasan jembatan 2 Kelurahan Tanjung Rambang, Kecamatan RKT, pada akhir Nopember (23/11) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB.
Bahkan dari tersangka Angga, diketahui kedua rekannya Diman dan Julius sedang berada di wilayah kota Prabumulih. Bermodalkan informasi tersebut, petugas langsung bergerak cepat dan khawatir keduanya keburu kabur. Pertama kali berhasil ditangkap yakni, Diman ketika sedang berada di kawasan Jalan M Yamin belakang Pasar Kelurahan Pasar 2 Kecamatan Prabumulih Utara. Lalu, Julius Saputra saat sedang berada di lokasi sekitar Taman Prabu Jaya kota Prabumulih.
Keduanya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas milik petugas, pada masing-masing kaki sebelah kiri dan kanan. Karena berusaha kabur saat hendak disergap petugas. Usai diberikan perawatan dan pengobatan tim medis rumah sakit, selanjutnya oleh petugas kedua pelaku bersama 1 unit sepeda motor jenis Honda bebeknya langsung digelandang ke Mapolres Prabumulih guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Dari hasil introgasi terhadap pelaku Angga, kita mengantongi identitas para pelakunya yang diketahui berjumlah enam orang. Tiga diantaranya berhasil sudah kita amankan, semetara tiga rekannya lain yaitu, AG, YN, dan FR (inisial, red) masuk DPO dan masih kita kejar,” ungkap Kapolres Prabumulih, AKBP Andes Purwanti SE MM melalui Kapolsek RKT, Ipu Vedria Sukri, Kamis (07/12). .
Disebutkan Kapolsek, para komplotan itu beraksi dengan cara mencegat mobil truk yang disupiri korban dengan nopol BG 8175 DA ketika sedang melintas di kawasan jembatan 2 Kelurahan Tanjung Rambang, RKT.
“Mereka memang kerap meresahkan. Dua pelaku berhasil kita amankan, dan terpaksa ditembak petugas karena berusaha melawan saat hendak ditangkap. Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda, dan masih kita kembangkan kemungkinan keterlibatan dengan aksi curas lainnya,” sebut Vedria.
Masih dikatakan Kapolsek, para pelaku terancam hukuman pidana paling lama 9 tahun kurungan penjara sesuai dalam Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan terhadap korbannya. “Usai diobati oleh tim medis rumah sakit, kedua pelaku Diman dan Julius ini langsung dibawa guna menjalani pemeriksaan secara intensif oleh petugas penyidik kita di Polsek,” pungkasnya.
Laporan : Donny