Crime HistoryHeadlineMuara Enim

Dua Bulan Jual Barang Haram, Pelajar Diringkus Polisi

MUARA ENIMUnit Reskri Rambang Lubai pada hari Ahad (11/10/2020) sekira jam 22.00 Wib telah mengamankan seorang pelajar yakni tersangka RI (19) yang berdomisili Kecamatan Lubai Kabupaten Muara Enim.

Pelaku tersebut diamankan karena memiliki dan menyimpan 1 (satu) paket kecil yang diduga narkotika jenis ganja, yang awalnya sebelum pelaku diamankan Kapolsek Rambang Lubai AKP. Apriansyah SH MSi, mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa di pance (tempat nongkrong) sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Setelah mendapatkan informasi tersebut selanjutnya Kapolsek Lubai memerintahkan Ps. Kanit Reskrim Polsek Rambang Lubai Bripka Dali Warsah beserta anggota reskrim untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut

Dan sesampainya di lokasi kejadian ternyata benar dan saat petugas turun dari mobil ada beberapa orang langsung kabur namun dengan sigap petugas berhasil diamankan seorang laki-laki kemudian langsung dilakukan pengeledahan terhadap seorang laki-laki tersebut atas nama Riduan Imansyah dan ditemukannya barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil yang diduga narkotika jenis ganja terbungkus koran didalam bungkus rokok merk Magnum warna biru yg diselipkannya dibawah atap pance (tempat nongkrong) dan uang tunai Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) diselipkannya dipinggang sebelah kanan hasil penjualan ganja, dengan rincian uang tunai : pecahan uang Rp. 10.000,-  sebanyak 2 lembar, pecahan uang 5000,- sebanyak 6 lembar.

Kapolres Muara Enim Doni Eka Syaputra SH SIK MM, melalui Kapolsek Rambang Lubai AKP. Apriansyah, SH MSi, menyebutkan dari hasil interogasi awal bahwa Riduan Imansyah Bin Hamsah mengakui perbuatannya dan sudah menjual barang haram tersebut selama 2 bulan,

Selanjutnya Riduan Imansyah dan barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil yang diduga narkotika jenis ganja dengan 4.38 Gram  di bawa ke Polsek Lubai Untuk dimintai keterangan dan selanjutnya diserahkan ke Sat Res Narkoba Polres Muara Enim untuk diproses lebih lanjut. tambah Kapolsek Rambang Lubai.

Laporan : King III Editor : Syarif

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button