BengkuluHeadline

Dua Bulan DPO, Bandar Shabu Dibekuk

Sumateranews.co.id, BENGKULU- Tim opsnal Satnarkoba Polres Rejang Lebong berhasil menciduk bandar shabu yang sudah buron sejak 2 bulan terakhir. Setelah melakukan undercover melalui proses penjebakan yang berpura-pura sebagai pembeli shabu.

Bandar shabu inisial MN akhirnya berhasil dibekuk di kawasan Gang King, Kelurahan Sidorejo Kecamatan Curup Tengah, bersama barang bukti narkotika saat MN hendak melakukan transaksi.

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas antara lain: 1 paket shabu ukuran sedang, 3 paket shabu ukuran kecil, bungkus plastik kosong, 1 unit handphone merk samsung, dan uang tunai sebanyak Rp 714 ribu.

Dari pengakuan tersangka MN, dia baru 6 bulan terakhir ini menjual barang haram untuk di wilayah Rejang Lebong dan sekitarnya, dan barang didatangkan dari Kota Lubuk Linggau.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Napitupulu Yogi Yusuf SH SIk melalui Kasat Narkoba Polres Rejang Lebong AKP Ardiansyah menjelaskan berdasarkan informasi dari warga atas kepulangan MN ke Kabupaten Rejang Lebong dari pelariannya, tim Opsnal Satnarkoba langsung melakukan penangkapan.

“Dan hasilnya ditemukan barang bukti 4 paket shabu, yang diduga berasal dari daerah tetangga yaitu Lubuk Linggau, dengan tujuan untuk diperjualbelikan di wilayah Kabupaten Rejang Lebong,” tegasnya, Rabu (30/8).

Saat ini pihaknya terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut, guna mengungkap jaringan peredaran narkoba di Kabupaten Rejang Lebong, dan memberantas habis peredaran narkotika di wilayah itu.

Laporan : Benny Septiadi

Editor : Imam Ghazali

Posting : Andre

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button