PALEMBANG – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dilaksanakan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) pada tahun 2020 ini diusulkan untuk diperpanjang hingga awal tahun depan.
Permintaan perpanjangan program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini disampaikan oleh Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumsel, H David Hadrianto Aljufri SH, saat rapat pembahasan KUA PPAS RAPBD Provinsi Sumsel tahun 2021, pada Sabtu (21/11).
“Utamanya di daerah penghasil kopi seperti Kopi di Lahat, Pagaralam dan Empat Lawang.
Karena kalau saat ini masyarakat di sana lebih mengutamakan pemenuhan kebutuhan pokok.
Tapi saat panen Kopi di awal tahun depan dan mereka punya kelebihan rezeki dipastikan mereka mau membayar pajak kendaraan bermotor,” kata HDA (sapaan H David Aljufri, red) dalam rapat yang dipimpin Ketua Banggar DPRD Sumsel sekaligus Ketua DPRD Sumsel, Hj RA Anita Noeringhati SH MH dan dihadiri Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Sumsel, Nasrun Umar.
Menanggapi permintaan HDA ini, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel, Dra Hj Neng Muhaiba MM mengakui terjadi kenaikan besaran pembayaran PKB pemutihan, yang meliputi pembebasan sanksi administrasi dan keringanan pokok pajak kendaraan bermotor yang menunggak lebih dari 1 tahun.
Selain itu, program pemutihan juga mencakup penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) khususnya di daerah Lahat, Pagaralam dan Empat Lawang, namun tidak begitu signifikan dibandingkan daerah lain di Sumsel.
“Namun, usulan tersebut akan kami sampaikan ke pimpinan untuk ditindaklanjuti,” kata Neng.
Ditambahkan pula oleh Ketua TAPD Pemprov Sumsel, Nasrun Umar, bahwa tahun depan pihaknya akan fokus untuk mendongkrak PAD khususnya pada PBBPKB untuk yang wajib pungut.
“Kami juga bakal membentuk satgas optimalisasi untuk meningkatkan PAD dari sektor pajak.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun ini juga akan dievaluasi dengan memperhatikan catatan-catatan yang ada,” katanya.
Laporan : Are III Editor : Donni