AdvertorialHeadlinePalembangParlemenSumsel

DPRD Sumsel Sampaikan Raperda Usulan ke Pemprov Sumsel

Tentang Pencegahan Wabah Penyakit Menular dan Bencana

PALEMBANG – DPRD Sumsel menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumsel terhadap Raperda inisiatif Tentang Pencegahan Wabah Penyakit Menular dan Bencana, bertempat di ruang rapat paripurna Gedung DPRD Sumsel, Selasa (10/11) pagi.

Raperda inisiatif tersebut menyoal tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum dalam pencegahan dan pengendalian wabah penyakit menular dan bencana yang dinilai penting dalam melakukan pencegahan dan pengendalian wabah penyakit menular termasuk covid-19.

“Covid-19 yang merupakan wabah sudah ditetapkan sebagai bencana nasional.

Itu sesuai dengan keputusan Presiden RI. Jumlah kematian akibat Covid-19 di seluruh dunia sangat meluas,” kata Juru Bicara Badan Pembentukan Perda DPRD Sumsel, Ahmad Firdaus Ishak.

Untuk menekan hal itu, lanjutnya, Pemprov dan DPRD Sumsel berinisiatif menerbitkan kebijakan berupa jaga jarak, pakai masker dan cuci tangan.

“Atas dasar itu, DPRD Sumsel mengusulkan Raperda itu. Tujuannya agar pemerintah dapat mengatur secara koperhensif dan responsif dalam menangani wabah ini,” tegasnya.

Badan pembentukan Perda Sumsel itu dilaporkan oleh Ahmad Firdaus Ishak, bahwa Raperda ini merupakan usul inisiatif dari DPRD Sumsel, terhadap kepedulian bersama dalam menghadapi Pandemi COVID-19.

Ditambahkannya, tujuan dari Ranperda ini adalah untuk mengatur secara komprehensif dari kekakuan (rigid) hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan tatanan kehidupan baru di Provinsi Sumsel yang dihasilkan dari Peraturan Daerah, yang aspiratif dan responsif sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.

“Dan pada saatnya nanti, diharapkan kiranya Raperda DPRD Sumsel dapat dibahas dengan melalui tahapan -tahapan pembicaraan dalam rapat Paripurna XX DPRD Sumsel tahun 2020, untuk selanjutnya diharapkan mendapat persetujuan bersama guna ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” katanya.

Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumsel Giri Ramanda Kiemas, yang juga dihadiri oleh Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Selatan, Ir H Mawardi Yahya, Sekda Sumsel H Nasrun Umar, dan Forkompimda.

Sedangkan dari kalangan dewan dihadiri sebanyak 52 anggota DPRD dari total 75 anggota dewan baik yang hadir secara fisik dan secara  virtual.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sumsel H. Giri Ramanda Kiemas mengatakan, rapat paripurna ditunda hingga pekan depan. (Adv)

Laporan : Are III Editor : Donni

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button