Ogan Ilir

DPRD Ogan Ilir Usulkan 7 Raperda

Sumateranews.co.id, INDRALAYA- DPRD Kabupaten Ogan Ilir (OI) menggelar Rapat Paripurna VII tahun sidang 2018 tentang pengesahan tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan komisi-komisi di DPRD OI, yang berlangsung di ruang rapat Paripurna DPRD OI, Selasa (8/5/2018).

Ketua Badan Pembentukan Raperda, Amir Hamzah mengatakan, dari hasil rapat komisi mengusulkan sebanyak tujuh raperda yang diusulkan yaitu:

  1. Perubahan Peraturan Daerah di Kecamatan, karena banyaknya masyarakat yang meminta untuk melakukan pemekaran kecamatan seperti di Kecamatan Sungai Pinang yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
  2. Perubahan Rancangan Peraturan Daerah tentang tanggung jawab perusahaan dan lingkungan, tentang tanggung jawab sosial dan perusahaan terhadap lingkungan di masyarakat, dan pertanggungjawaban perusahaan terhadap limbah.
  3. Perubahan Rancangan Peraturan Daerah tentang pelestarian dan pemeliharaan cagar budaya yang merupakan hasil dari daerah OI, yang harus dikelola dan dimanfaatkan karena sangat berguna bagi anak didik di Kabupaten OI.
  4. Perubahan Rancangan Peraturan Daerah tentang perlindungan anak untuk mencegah kekerasaan anak sesuai UU no 23 tentang penghapusan kekerasaan anak dan rumah tangga.
  5. Perubahan Rancangan Peraturan Daerah tentang perlindungan tenaga kerja/buruh untuk diperjuangkan nasib pekerja dengan memeperhatikan pengembangan usaha yang ada di OI.
  6. Perubahan tentang rancangan peraturan daerah tentang Industri di OI, karena banyak memberikan kontribusi PAD bagi Kabupaten Ogan Ilir.
  7. Perubahan Rancangan Peraturan Daerah tentang pembentukkan desa, bahwa untuk kepentingan masyarakat setempat yang mempunyai hak sesuai dengan aspirasi masyarakat yang harus melakukan pengembangan desa, dan ini dibutuhkan raperda untuk membentuk pemekaran desa.

Sementara itu pimpinan sidang Wakil ketua I DPRD OI, Ahmad Syafe’i mengatakan, bahwa untuk pembahasan perubahan Raperda diperlukan pembentukan panitia khusus (Pansus) dan rapat paripurna akhirnya diskors.

Berdasarkan pantauan Sumateranews.co.id, rapat paripurna tersebut turut dihadiri Bupati OI yang diwakili Sekretaris Daerah H. Herman, S.H, Wakil Ketua I DPRD OI Ahmad Syafei, Wakil Ketua II OI Wahyudi beserta anggota lainnya.

Laporan          : Lubis

Editor/Posting : Imam Ghazali

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button