Sumateranews.co.id, LAHAT- Bagi kalangan anggota dewan yang ikut sebagai calon kepala daerah di Bumi Seganti Setungguan wajib mengundurkan diri dari keanggotaan legislatif dan seluruh fasilitas yang diberikan dicabut.
Herman Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Lahat mengatakan bahwa benar dalam waktu dekat DPRD Lahat akan mengadakan pergantian antarwaktu bagi anggota dewan yang ikut sebagai calon Bupati Lahat periode 2018 – 2023.
Rencananya pergantian antarwaktu (PAW) atas nama Herliansyah jabatan Ketua DPRD digantikan oleh Litran Efendi SH dari partai PDI, Cik Ujang digantikan oleh Ahmad Teguh SPd dari Partai Demokrat, Purnawaman Kias digantikan oleh Eva Lili Susanti dari Partai PKPI, sedangkan Parhan Berza digantikan dengan Yudiansyah Manarus dari Partai Golkar.
Laporan : Novita/Idham
Editor/Posting : Imam Ghazali