DPRD LAHAT BAHAS PERATURAN DAERAH 2018

Sumateranews.co.id, LAHAT – DPRD Lahat menggelar Paripurna I Masa sidang pertama tahun sidang 2017 – 2018 tentang pembentukan peraturan daerah Kabupaten Lahat tahun 2018, Senin (16/10).
Ketua DPRD Lahat Herliansyah, SH, MH mengatakan bahwa DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. DPRD mempunyai fungsi pembentukan peraturan daerah, anggaran dan pengawasan. Ketiga fungsi tersebut dijalankan dalam kerangka representasi rakyat di daerah.
Adapun fungsi pembentukan peraturan daerah dilaksanakan dengan cara:
1. Membahas raperda bersama bupati dan menyetujui atau tidak menyetujui rancangan peraturan daerah tersebut.
- Mengajukan usul rancangan peraturan daerah.
- Menyusun Program pembentukan daerah.Selanjutnya yang dimaksud pembentukan peraturan daerah adalah pembuatan peraturan perundang – undangan daerah yang mencakup perencanaan, menyusun, pembahasan, penetapan, pengundangan dan penyebarluasan. Dalam tahapan perencanaan pembentukan peraturan daerah tahun anggaran 2018, sejalan dengan pasal 239 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Sebagaimana telah di ubah terakhir kali dengan undang- undang nomor 09 tahun 2015 dijelaskan bahwa program pembentukan peraturan daerah di susun oleh DPRD dan kepala daerah untuk jangka waktu 1 tahun dan di tetapkan dengan keputusan DPRD, dalam rapat paripurna DPRD.
Sementara itu Bupati Lahat melalui Wakil Bupati Lahat Marwan Mansyur, SH MM mengatakan bahwa melalui rapat paripurna 1 masa persidangan pertama tahun sidang 2017-2018 ini kita dapat membahas secara komprehensif program pembentukan peraturan daerah yang menjadi prioritas di tahun 2018. ‘’Untuk selanjutnya program pembentukan peraturan daerah tersebut akan menjadi pedoman pemerintah daerah dan DPRD dalam menyusun dan membahas Raperda yang akan diusulkan dan dibahas selama tahun Anggaran 2018,’’ ujarnya.
Selanjutnya Rapat akan di lanjutkan pada tanggal 23 Oktober 2017 dalam acara laporan hasil pembahasan alat kelengkapan dewan yang telah melakukan pembahasan terhadap program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Lahat Tahum 2018.
Laporan : Novita
Editor/Posting : Imam Ghazali