Sumateranews.co.id, PALI – Guna mempercepat pemekaran desa yang ada di Bumi Serepat Serasan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), melakukan penilaian terhadap desa persiapan.
Bahkan desa persiapan merupakan bagian dari wilayah desa induk. Desa persiapan dapat ditingkatkan statusnya menjadi sebuah desa dalam jangka waktu 1 (satu) sampai 3 (tiga) tahun. Peningkatan status dilaksanakan berdasarkan hasil evaluasi.
Menurut Kadin DPMD A Gani Ahmad melalui Sekdin Munamin, ada 9 usulan desa persiapan, yang masih tahap penilaian kelayakannya, sebab Pembentukan Desa ditetapkan dengan Peraturan Daerah dengan mempertimbangkan prakarsa masyarakat desa, asal usul, adat istiadat, kondisi sosial budaya masyarakat desa, serta kemampuan dan potensi desa.
Lanjutnya dalam UU Desa Nomor 6 tentang Desa, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat melakukan penataan Desa. Penataan yang diperintahkan UU Desa harus berdasarkan hasil evaluasi tingkat perkembangan Pemerintahan Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pembentukan desa persiapan ini menurut SK Bupati tahun 2015, dan 2016 hingga 2017 harus ada penilaian kelayakkan potensi desanya. Menurut syarat yang ada, di sini baru ada penyampaian dari kepala desa berkaitan, memaparkan potensi maupun jumlah penduduk, luas wilayah dan lainnya,” ujarnya, Kamis (10/8).
Dia menambahkan penilaian pun harus melalui proses yang ada menurut undang-undang pemekaran desa yang ada. Apabila desa persiapan gagal diuji, akan dikembalikan dengan desa induk terbentuk. Lalu, tim akan mengeluarkan kelayakan desa pada tanggal 31 Agustus mendatang.
“Ada 3 kecamatan saja menjadi desa persiapan, terdiri dari Kecamatan Talang Ubi, Tanah Abang, Penukal, Penukal Utara, dan ada beberapa desa persiapan, yakni Desa Jerambah Besi, Maju Jaya, Simpang Solar, Simpang Babat, Gunung Menang Timur, Tempirai Barat, Tanding Jaya, Madu Kincing,’’ tegasnya.
Laporan : Rica Mariska
Editor : Imam Ghazali
Posting : Andre