Crime HistoryPalembangSecond Headline

DJBC Sumbagtim Musnahkan Potensi Kerugian Negara Sebesar 20.55 M

Sumateranews.co.id, PALEMBANG- Direktorat Jendral Bea dan Cukai Palembang memusnahkan barang bukti ilegal dari beberapa produk yang tidak memiliki izin.

Pemusnahan tersebut dilakukan terkait fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yakni sebagai sebagai revenue collector, community protector, trade fasilitator, dan industri assistance. Dalam melindungi masyarakat (community protector) dari masuk atau keluarnya barang-barang yang berbahaya untuk lingkungan, kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat serta turut serta pula dalam membantu pengembangan dunia usaha.

Sebagai perwujudan pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut, Kanwil DJBC Sumbagtim & KPPBC TMP B Palembang selama tahun 2018 secara rutin melaksanakan kegiatan operasi pasar. Operasi pasar adalah untuk mengawasi peredaran Barang Kena Cukai (BKC) berupa hasil tembakau dalam hal ini adalah rokok dan tembakau iris serta Minuman Mengandung Etik Alkohol (MMEA) yang menggunakan pita cukai bekas, palsu, bukan peruntukannya maupun tanpa dilekati pita cukai di beberapa titik di wilayah pengawasan Kanwil DJBC Sumbagtim.
Acara pemusnahan ini dilakukan di halaman DJBC Sumbagtim & KPPBC TMP B Palembang pada pukul 14.30 WIB yang dihadiri oleh perwakilan dari Gubernur Sumsel, perwakilan dari Kapolda Sumsel, Angkatan Laut, Kodim, perwakilan Balai POM, dan perwakilan dari Polisi Pamong Praja (Pol PP), Kamis (14/12/2018).

Menurut M. Agus Rofiudin Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumbagtim pada tahun 2018 Kantor Wilayah DJBC Sumbagtim dan KPPBC di lingkungannya berhasil melakukan penindakan sebanyak 636 penindakan. Terdiri dari 176 pelanggaran impor barang kiriman pos, 327 pelanggaran cukai HT, 33 pelanggaran impor umum, 75 pelanggaran impor barang penumpang, 9 pelanggaran cukai MMEA local, dan 14 pelanggaran cukai MMEA impor.

‘’Total nilai barang keseluruhan hasil penindakan yang berhasil dilakukan oleh kantor wilayah DJBC Sumbagtim dan KPPBC di lingkungannya sebesar Rp 71,88 milyar dengan potensi kerugian negara adalah sebesar Rp 20,55 milyar. Barang-barang yang akan dimusnahkan tersebut adalah barang yang dikategorikan sebagai barang yang dilarang dan dibatasi dan telah mendapat persetujuan pemusnahan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Palembang,’’ jelas Rofiudin.

Pemusnahan ini merupakan salah satu usaha dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat serta industri dalam negeri yang mematuhi ketentuan pemerintah. Sehingga diharapkan dengan kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) ini dapat menciptakan daya saing yang seimbang (fair) antarpelaku usaha.

‘’Juga tak kalah pentingnya dipandang perlu untuk mengundang para tamu yang kami hormati sebagai wujud apresiasi dan transparansi pengelolaan barang hasil penindakan agar ke depan hubungan antarinstansi semakin harmonis,’’ tegas M. Agus.

Ditambahkan, sepanjang tahun anggaran 2018, Kantor Pengawasan dan Pelayanan di lingkungan Kanwil DJBC Sumbagtim telah melaksanakan pengawasan terhadap barang hasil penindakan yang tidak memenuhi unsur kepabeanan dan cukai.
Antar lain KPPBC TMP C Pangkal Pinang telah melakukan pemusnahan pada tanggal 15 November 2018 terhadap 3,4 juta batang rokok, 2 karton teh, 3 set alat pembuat teh dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 619 juta dan perkiraan potensi kerugian negara sebesar Rp 906 juta.
KPPBC TMP C Tanjung Pandan juga akan melaksanakan pemusnahan pada tanggal 19 Desember 2018 terhadap produk olahan makanan, obat-obatan, produk kosmetik, alat elektronik, pakaian bekas, rokok, tembakau iris, MMEA dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 28,6 juta dan perkiraan potensi kerugian negara sebesar Rp 9,1 juta.

‘’Lalu KPPBC TMP B Jambi akan melaksanakan pemusnahan pada tanggal 27 Desember 2018 terhadap 1,2 juta batang rokok, 7 unit sex toy, 1 bungkus obat dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp 96 juta,” tandas Rofiudin.

Laporan          : Yudianto
Editor/Posting : Imam Ghazali

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button