Crime HistoryHeadlinePalembang

Divonis Setahun, Terdakwa Dana Hibah OKI ‘Mumet’

Sumateranews.co.id, PALEMBANG –  Ungkapan terdakwa Muslim mewakili terdakwa Ruslan Bahri, Muhammad Anton Andika dan Daud, menyatakan mumet (red,pusing kepala) setelah diganjar Hakim hukuman 1 (satu) tahun penjara, di ruang sidang Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Sumsel, Senin (7/5/18), terkait korupsi dana hibah Kabupaten OKI.

Usai persidangan dikonfirmasi wartawan Sumateranews.co.id, langkah hukum apa yang akan diambil para terdakwa setelah dijatuhkan vonis hukuman 1 (satu) tahun oleh Majelis Hakim, padahal uang kerugian negara sudah dikembalikan. Muslim mewakili teman-temannya menyatakan belum bisa bicara apa-apa.

“Saya masih pusing, mumet kepala saya,”singkat Muslim, seraya berlalu dari hadapan wartawan.

Sementara sebelumnya didalam persidangan, Majelis Hakim yang diketuai Djaniko Girsang SH, menyatakan bahwa keempat terdakwa tidak terbukti melakukan tindakan pidana dan melanggar pasal 1 UU 31 Tahun 1999 tentang Tipikor (dakwaan 1).  Tetapi menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 3 UU Tipikor. “Karenanya, terhadap keempat terdakwa masing masing di jatuhkan pidana Satu tahun Denda Rp 50 juta Subsider 2 bulan,” ungkap hakim.

Keputusan hakim tersebut diberikan berdasarkan hal-hal dan fakta persidangan dan alternatif dimana sudah mengembalikan uang kerugian negara Rp 2,7 miliar berapa uang tunai Rp 1 miliar pertama dan Rp 1 ,77miliar.

Vonis yang diberikan kepada masing masing terdakwa lebih ringan 6 (enam) bulan dibandingkan tuntutan Tim Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejati Viktor SH, Rosmaya SH, dimana sebelumnya JPU menuntut masing masing terdakwa dengan hukuman selama 1 tahun dan 6 bulan penjara Denda Rp 50 juta Subsider 3 bulan.

Usai membacakan putusan, hakim mempersilakan keempatnya untuk mempergunakan haknya untuk pikir-pikir atau tidak terima. “Terima kasih yang mulia,” kata empat terdakwa. Sedangkan pihak JPU masih pikir-pikir.

Berdasarkan fakta persidangan yang terungkap dalam pemeriksaan persidangan secara berturut-turut berupa keterangan saksi-saksi berjumlah 40 orang yang telah diperiksa secara maraton, keterangan ahli, surat, petunjuk, keterangan terdakwa serta barang bukti, bahwa mereka sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum melakukan perbuataan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara atau dalam hal ini  Pemkab OKI, makanya kepada mereka dituntut 1,6 bulan.

Diketahui, pada 2013 lalu, Muslim menjabat sebagai Kepala DPPKAD, Daud menjabat sebagai Kabag Keuangan Setda, Ruslan Bahri menjabat sebagai Sekda dan Muhammad Anton Andika Kabag Kesra, Pada TA 2013 APBD OKI menganggarkan dana hibah yang termuat dalam Dokumen Pelaksaan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (DPA -PPKD) OKI No1.20.09.00 004 Tanggal 25 Februari semula Rp68.913.765.000,00 yang sebagian penggunaan dikelolah bagian sekras, keuangan, sekretariat dan Dinas pendidikan berjumlah Rp6,475 miliar.

Kemudian, anggaran semula Rp68.913.765.000,00  tersebut selanjutnya pada Peraturan Bupati OKI No 638 Tahun 2013 tertanggal 30 Oktober melonjak Rp65.966.655.000,00. sehingga menyebabkan perubahan alokasi dana yang dikelolah. Pada penyaluran dana hibah tersebut, tidak melalui prosedur yang diatur dalam Permendagri sehingga menyebabkan kerugiaan negara.

 

 

Laporan   : SU

Editor      : Syarif

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button