Dituntut Lima Tahun, Rani Berharap Dibebaskan

Sumateranews.co.id, PALEMBANG – Sidang lanjutan Dr Rani Arvita (37) ASN Badan Pertanahan Negara (BPN) terdakwa dugaan kasus suap sengketa lahan sengketa lahan, dalam agenda pembelaan (pledoi), Selain Penasehat hukumnya, Rani sempat membacakan sendiri isi pembelaannya. Rani berharap kepada Majelis Hakim agar dirinya dibebaskan. Hal ini terungkap Di sidang Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Khusus Palembang, Selasa (24/10/2017).
Seraya meneteskan air mata, Rani di muka persidangan membacakan pledoinya berharap dibebaskan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hukuman lima tahun penjara. Ia mengatakan, dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) ia merupakan korban penjebakan Margono.
“Kasus OTT ini murni penjebakan. Ini merupakan setingan terencana Margono yang merupakan pemain lama untuk pembunuhan karakter saya,” jelasnya.
Diakuinya, sebagai warga negara yang baik dan taat hukum ia selalu bersikap kooperatif menjalani setiap proses hukuman sejak ditahan tiga bulan lalu.
Bahkan, ada banyak tawaran untuk kasusnya ditangguhkan, tahanan kota hingga fasilitas kelas wahid di dalam penjara. “Tapi hal-hal tersebut tidak saya lakukan karena saya serahkan proses semuanya kepada hukum. Saya sangat ingin pulang, rindu kepada anak-anak saya,” ujar Rani, yang mengenakan pakaian dinas lengkap ini.
Kuasa Hukum Rani Arvita, Ian Iskandar SH menegaskan, pihaknya menolak tuntutan JPU terhadap kliennya. Ia menilai kasus yang menimpa Rani murni penjebakkan, bukan korupsi murni.
Apalagi selama ini Rani selalu tersudut seolah-olah koruptor besar dan pelaku tunggal.
“Dalam fakta persidangan berdasarkan keterangan saksi dan para ahli klien kami dijebak. Melihat itu sudah sangat wajib Rani dibebaskan dari hukumannya,” ungkapnya.
Setelah kuasa hukum membacakan nota pembelaan Rani Arvita, Majelis Hakim Paluko meminta JPU menanggapi pledoi tersebut pada pekan depan.
“Kami akan menanggapi secara tertulis pada persidangan pekan depan,” sebut JPU, Iskandarsyah Alam.
Usai sidang ketika ditanyai wartawan, Rani didampingi penesehat hukumnya Harma Helen SH. Ian Iskandar SH, M Dian Alam Pura SH. Menuturkan apa pun yang diputuskan hakim nanti dirinya hanya bisa pasrah dan ikhlas.
“Tapi saya berharap bebas karena saya korban. Begitu juga pakaian ASN Badan Pertanahan Negara (BPN) yang saya pakai ini untuk terakhir kalinya saya ikhlas,”ucapnya sedih.
Pada persidangan sebelumnya Rani Arvita dituntut pidana penjara selama 5 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iskandarsyah Alam SH, dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (17/10/17). Selain itu, JPU juga menjatuhkan denda terhadap terdakwa Rani dengan denda Rp 200 juta Subsidair 3 bulan penjara. Karena menurut JPU terdakwa, secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 12 hurup a UU RI no 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana diubah dengan pasal UU RI no 20 tahun 2001 tentang perubahan UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sekedar mengingatkan, pada pemberitaan sebelumnya, Tim Saber Pungli Polda Sumsel melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang 4 Mei 2017 lalu.
Pegawai yang ditangkap tersebut yakni Rani Arvita diamankan dengan uang tunai Rp5 juta dari total Rp15 juta sebagai jaminan membantu penyelesaian sengketa di PTUN.
Rani ditangkap tim saber pungli setelah polisi mengembangkan laporan dari masyarakat. Tersangka yang menjabat Kepala Subseksi Sengketa dan Konflik Pertanahan BPN Palembang ini meminta sejumlah uang kepada salah seorang pengacara berinisial M.
Uang tersebut disinyalir untuk membantu penyelesaian sengketa lahan di kawasan Taman Kenten seluas 1.000 meter persegi yang sedang bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Sumsel.
Laporan : SU
Editor : Syarif