Dituntut 9 Tahun, Pelaku Pembacokan ‘Ngamuk’
Sumateranews.co.id, PALEMBANG – Seorang pelaku pembacokan yang mengakibatkan tangan kiri korbannya putus yakni terdakwa Syamsudin alias Sam (32) warga Kedukan Bukit I Kelurahan 35 Ilir Palembang, sempat mengamuk usai persidangan karena tidak terima dituntut JPU hukuman 9 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Iskandarsyah Alam SH di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (19/10/2017). Melayangkan tuntutan tersebut kepada terdakwa, Mengetahui tuntutan tersebut Syamsudin memendam emosi seraya terdiam di muka sidang.
Namun setelah dimasukkan kembali ke dalam sel tahanan PN, pria bertato ini seketika mengamuk kepada seseorang sambil berteriak “kubunuh kau,” ujarnya.
Teriakkan keras terdakwa seraya memukul-memukul jeruji besi menarik perhatian para pengunjung sidang. Beruntung dalam insiden tersebut para petugas penjaga tahanan sementara PN Palembang berhasil meredam emosi terdakwa.
JPU Iskandarsyah Alam dalam tuntutannya mengatakan, terdakwa didakwa pasal 170 ayat 2 KUHP dengan hukuman penjara maksimal selama sembilan tahun. “Terdakwa secara sah melanggar pasal 170 ayat 2 dengan hukum penjara selama sembilan tahun,” tegas JPU.
Selesai mendengarkan tuntutan dari JPU, Majelis Hakim yang diketuai Efrata Tarigan SH MH, menunda jalannya persidangan untuk memberikan waktu bagi penasehat hukum terdakwa Dinda Dwi Agresia SH dari Posbakum Sejahtera Palembang untuk menyiapkan nota pembelaannya..
“Sidang ditutup dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan pembacaan pledoi,” kata majelis hakim.
Untuk diketahui, terdakwa melakukan aksi pengeroyokan bersama Ali (DPO) terhadap korban Khoiri di Jalan PSI Lautan Kelurahan 35 Ilir Palembang, Selasa (18/7/2017).
Dalam insiden berdarah tersebut korban Khoiri mengalami luka bacok di sekujur tubuh bahkan membuat tangan kiri korban putus dan membuatnya terpaksa dilarikan ke rumah sakit RS AK Ghani Palembang.
Laporan : SU
Editor : Syarif