Ditresnarkoba Polda Sumsel Musnahkan 2.068,7 Gram Sabu dan 446 Butir Pil Ekstasi


Sumateranews.co.id, PALEMBANG – Ditresnarkoba Polda Sumsel, menggelar pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Sabu sebanyak 2.068,7 gram Sabu dan 446 butir pil ekstasi, di halaman Ditresnarkoba Polda Sumsel, Jum’at (5/6/2020).
Pemusnahan barang bukti Narkotika tersebut, dilakukan langsung Dirresnarkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heri Istu dan dihadiri perwakilan dari BNNP Sumsel, Kajati Sumsel, Labfor Polda Sumsel, para pengacara 8 tersangka.
Barang bukti Sabu dan pil ekstasi yang dimusnahkan, merupakan ungkap kasus dari 8 laporan polisi serta 14 tersangka berhasil ditangkap Ditresnarkoba Polda Sumsel.
Dirresnarkoba Polda Sumsel mengatakan, bahwa pemusnahan ini, merupakan hasil ungkap kasus dari bulan April hingga Mei 2020 dan pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk transparansi pertanggungjawaban aparat, khususnya jajaran Diresnarkoba Polda Sumsel kepada publik.
“Selain itu, telah diatur dalam Undang Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 91 serta oasal 45 ayat 4 KUHAP, bahwa benda sitaan yanv bersifat terlaramg atau dilarang untul diedarkan, harus dimusnahkan,” terang Dirresnarkoba.
Lanjutnya, walaupun ditengah wabah Covid-19, ternyata tidak menghentikan pelaku kejahatan Narkoba untuk memasarkan maupun mengedarkan barang haram ditengah-tengah masyarakat.
“Oleh karena itu, kami mengharapkan informasi masyarakat untuk memberantas Narkoba di Sumatera Selatan. Sekecil apapun, sangat berharga untuk memutus mata rantai peredaran Narkoba ini dan mari, bersama-sama kita perangi Narkoba,” pungkas Dirresnarkoba.
Sumber : Humas Polda Sumsel
Editor : Abiyasa