
PALEMBANG — Di penghujung tahun 2022, Ditresnarkoba Polda Sumsel berhasil meringkus dua kurir narkoba asal Lampung, pada Sabtu, 31 Desember 2022 sekitar pukul 02.00 Wib yang lalu.
Kali ini tak tanggung-tanggung, 20 kg narkotika jenis sabu berhasil diamankan dari ke 2 tangan tersangka saat hendak bertransaksi di jalan Demang Lebar Daun kelurahan 20 Ilir D-IV kecamatan Ilir Timur I tepatnya di lobby Hotel Amaris Pakjo Palembang Sumsel.
Kedua pelaku berinisial SR (45) warga Perum Sultan No.A.9 Dusun Va Rt.05 kelurahan Way Galih kecamatan Tanjung Bintang kabupaten Lampung Selatan, dan BW (32) jalan H Komarudin LK I Rt 02 kelurahan Rajabasa Raya kecamatan Rajabasa kota Bandar Lampung.
Saat press release, Wakapolda Sumsel Brigjen Pol M Zulkarnain SIK MSI didampingi Kabid humas Kombes Pol Drs Supriadi MM, mengatakan, bahwa satu hal yang sangat membanggakan, Ditresnarkoba Polda Sumsel telah berhasil mengungkap kasus narkoba jaringan Malaysia melalui Aceh.
“Berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel, bahwa akan ada transaksi narkoba di salah satu hotel di Palembang,” kata Wakapolda.
“Berdasarkan informasi tersebut, Unit 2 Subdit II di bawah pimpinan kasubdit II AKBP Anib Bastian SIK dan Kanit 2 Subdit II Kompol Faisal P Manalu SH, SIK, beserta anggota bergerak cepat menuju ke lokasi,” ujarnya, Kamis (5/1/2023).
“Anggota Unit 2 Sub II mencurigai 2 orang laki-laki yang membawa 1 (satu) tas besar warna hitam berjalan dari Lobby Hotel Amaris Pakjo Palembang dengan tergesa-gesa, kemudian petugas kepolisian langsung menyetop terduga pelaku di Lobby Hotel Amaris Pakjo Palembang sambil menyuruh membuka isi tas yang dibawanya,” terangnya.
Masih kata Brigjen Pol Zulkarnain, pada saat tas hitam tersebut dibuka, ternyata di dalamnya berisikan 20 bungkus Teh Cina warna kuning emas bertuliskan GUAN YIN WANG, setelah diperiksa, terbukti bahwa bungkus teh tersebut berisikan Narkotika jenis sabu dengan Bruto 20 kg atau 20.000 Gram.
“Barang bukti yang berhasil diamankan, 20 Kg narkotika jenis sabu, 1 tas hitam, 1 unit hp merk Infinix Smart 5 warna biru, dan 1 unit hp merk Oppo A16,” imbuhnya.
“Untuk kedua pelaku akan dikenakan primer pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukumannya minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati,” pungkas Wakapolda.
Sementara, saat dimintai keterangan setelah selesai press release, kedua tersangka mengaku hanya disuruh membawa barang haram tersebut, dan mereka berdua juga belum tau berapa upah yang diberikan.
“Kami tidak tau berapa upahnya pak, karena kami hanya disuruh mengantarkan barang haram tersebut ke tujuan, belum ketemu dengan yang menerima, kami sudah ditangkap,” pungkasnya. (King)
Editor: Donni
#poldasumsel
#bidhumaspoldasumsel
#ditresnarkobapoldasumsel