Crime HistoryPalembangPolri

Ditresnarkoba Polda Sumsel Berhasil Amankan Sabu Dari Timur Tengah

Sumateranews.co.id, PALEMBANG – Ditresnarkoba Polda Sumsel berhasil mengamankan, tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu dari tiga tangan tersangka yang berasal dari Jawa Barat, barang tersebut berasal dari Timur Tengah dalam bentuk bungkusan bertulisan arab gambar pohon palem.

Ketiga tersangka tersebut berinisial ALF alias F (33) warga Jawa Barat, RF alias R (32) warga Jawa Barat dan TR alias R (31) pelajar warga Jawa Barat. Dalam pres rilis Ditresnarkoba Polda Sumsel, Rabu (12/02/2020).

Barang haram tersebut akan di distribusikan ke daerah Sumatera Selatan melalui jalur darat masuk melalui daerah Aceh langsung menujuh ke Jambi dan Palembang. Ketiga tersangka tersebut merupakan penduduk Jawa Barat yang tinggal di Aceh.

Menurut Kabid Humas Kombes Pol Supriadi barang tersebut berasal dari Timur Tengah yang dibawa langsung oleh warga Jawa Barat dari daerah Aceh menuju ke Palembang. Ketiga pelaku mendapatkan upah pembayaran bervariasi dari 10 juta sampai ke 50 juta.

“Kabid Humas Polda Sumsel mengajak warga masyarakat terutama daerah Sumatera Selatan untuk memerangi pengedaran narkoba di wilayah Sumsel baik itu Ormas dan Media, karena pengedaran narkoba tidak akan habis, apabila masih banyak Demand (permintaan) dari pemakai oleh karena itu kita harus bekerja sama untuk memberantas narkoba dari 1090 kilogram sudah bisa merusak generasi penerus bangsa kita sebanyak 6000 orang generasi muda penerus bangsa,” jelasnya.

Sementara itu, Kombes Pol Heri Istu Ditresnarkoba Polda Sumsel mengatakan pada saat penangkapan, anggota unit 2 Subdit 3 mendapatkan informasi, bahwa akan ada pengiriman narkoba jenis sabu dari Aceh dan dilakukan penyidikan oleh unit 2 subdit 3, kemudian dilakukan penyamaran pada hari Sabtu tanggal 8 Februari 2020 pukul 01.00 WIB di Jalan Radial atau tepatnya didepan Alfamart Kota Palembang.

“Dilakukan penangkapan terhadap tersangka ALF dan RF serta TR alias R yang membawa barang bukti sabu dengan berat bruto 1090 kilogram, kemudian dilakukan pengembangan disalah satu hotel yang berada di Radial Palembang,” paparnya.

Ditambahkan Ditresnarkoba, barang bukti yang diamankan satu paket besar sabu yang dibungkus plastik, dengan berat lebih kurang 1090 kilogram, satu buah tas warna hitam merk Polo, satu buah tas warna ungu, satu buah kantong plastik warna putih, satu lembar kertas koran, tujuh unit Hp beserta sim card dan uang Rp900.000,- .

“Tersangka dikenakan dengan pasal 142 ayat 2, jo pasal 132 ayat 1, subsider pasal 112 ayat 2 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009. Hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak 10 miliar,” tutupnya.

Sedangkan pengakuan pelaku berinisial ALF dia melakukan perbuatannya sudah dua kali terutama dia mengirim barang haram tersebut ke daerah Jambi dan kedua kali ini di Palembang.

“Upah yang didapatkan 50 juta sekali dan di bayar pertama kali sebagai uang jalan 20 juta, teman saya juga mendapatkan upah 15 juta dan 10 juta,” terangnya.

Laporan : Yudhi
Editor : Abiyasa

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button