Ditangkap Warga, Pemuda Asal PALI Diamankan Polsek Sungai Rotan

MUARA ENIM – Seorang warga desa Suka Manis kecamatan Tanah Abang kabupaten PALI berinisial AM (21) terpaksa diamankan petugas Polsek Sungai Rotan Polres Muara Enim Polda Sumsel, usai tertangkap tangan mencuri kendaraan bermotor di desa Sukacinta kecamatan Sungai Rotan, Muara Enim.
“Pelaku yang terlibat pencurian ini warga desa Suka Manis Kec. Tanah Abang Kab Pali, berinisial AM (21),” jelas Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriadi SH SIK MH melalui Kapolsek Sungai Rotan, IPTU Syamsuharto SH, Selasa (10/01/2023).
Pelaku AM ditangkap di desa Modong kecamatan Sungai Rotan setelah ditangkap warga dan perangkat desa, pada Minggu (8/01/2023).
Dijelaskan Syamsuharto, kejadian curanmor itu bermula ketika korban sedang berada di dalam rumah dan sepeda motornya terparkir di depan rumah korban. Tak lama kemudian, tiba-tiba korban mendengar suara motor dihidupkan, saat dirinya melihat keluar sepeda motor milik korban sudah dibawa orang tidak dikenal kearah desa Tanjung Miring/Modong.
“Kemudian korban langsung melakukan pengejaran dan sesampai di desa Modong terlapor terjatuh, karena tidak bisa mengendalikan sepeda motor dan pelaku berhasil diamankan warga dan kemudian diserahkan di rumah perangkat desa Modong dan menghubungi Polsek Sungai Rotan,” ucap Kapolsek.
Mendapat informasi tersebut, Personel Polsek Sungai Rotan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Aipda Jauhari AR langsung menuju ke desa Modong dan sesampai di sana Personel Polsek Sungai Rotan langsung mengamankan pelaku berikut barang buktinya.
“Dari tangan pelaku, berhasil diamankan barang bukti hasil pencurian berupa 1 ( satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Biru Hitam dengan No Pol BG 4454 DAJ dengan Noka MH1JM1122KK269746 dan Nosin JM11E-2251890 STNK An NENISA,” lanjutnya.
“Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tutup IPTU Syamsuharto. (Umar Dani)
Editor: Donni