Crime HistoryHeadlineOKISumsel

Ditangkap Polsek Lempuing, Polisi Amankan Jimat dari Badan Asep

sumateranews.co.id, OKI, – Ulah Asep Maripudin (32) menggelabui korbannya dengan modus bisa menggandakan uang miliaran rupiah berhasil dihentikan aparat kepolisian. Warga Desa Mekar Jaya dusun III Kecamatan Lempuing Kabupaten OKI ini berhasil diringkus Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Lempuing, OKI, Sumsel, di tempat persembunyiannya di rumah orang tuanya, pada Jumat dini hari (24/07/2020) sekira jam 02.00 Wib.

Selain menyita sejumlah barang bukti berupa 1 buah buku Rekening BRI an. Tri Wulan Ningsih, 1 lembar bukti slip transfer uang dari korban sebesar Rp45 juta, dan berbagai macam jenis cincin batu, petugas juga mengamankan satu buah ajimat di balut kain warna putih, yang diduga digunakan pelaku untuk menggelabui korbannya.

Kapolres OKI, AKBP Alamsyah Pelupessy SH Sik Msi melalui Kapolsek Lempuing, AKP Darmason SH MH didampingi Kanitres Lempuing IPDA M. Indra Gunawan membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku penipuan dengan modus bisa menggandakan uang miliaran rupiah.

“Kejadiannya, di Desa Mekar Jaya Kec. Lempuing pada September 2018 lalu. Pelaku berhasil kita tangkap, setelah mendapat informasi dirinya bersembunyi di rumah orang tuanya,” ungkap Kapolsek Lempuing, AKP Darmason, Sabtu (25/07).

Dijelaskan Kapolsek, saat akan dilakukan penangkapan, pelaku berusaha melawan dengan memilih kabur melalui pintu belakang rumah org tuanya, namun karena posisi rumah sudah dikepung, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.

“Dia (tersangka) ditangkap, setelah kita menerima laporan dari Ujang Habudin (47), warga Desa Sritunggal Kecamatan Way Bahuga Kabupaten Way Kanan, Lampung, yang menjadi korban pelaku,” ungkap Darmason.

Diungkapkan Kapolsek, kejadian bermula saat tersangka pada Agustus 2018 lalu, bertemu dengan korban Ujang Habudin, yang ketika itu lagi bertandang di rumah adiknya, di Desa Sindang Sari, Kecamatan Lempuing, OKI.

Berselang beberapa minggu kemudian, pelaku menawarkan kepada warga Desa Sritunggal Kecamatan Way Bahuga Kabupaten Way Kanan, Lampung itu bahwa dirinya bisa menarik barang ghaib dari dalam tanah dan mampu menarik uang tunai dalam jumlah yang banyak dengan modus harus membeli media supranatural berupa minyak delima dan Benalu di atas bambu.

Selanjutnya, pelaku terus menerus menelpon korban dan menyakinkannya. Pelaku pun mengajak korban bertandang ke rumahnya, dan memperlihatkan hasil uang penarikan ghaibnya kepada korban. Tergiur bujukan pelaku, akhirnya sekira bulan September 2018, korban memberikan sejumlah uang cash kepada pelaku sebanyak Rp26 juta, kemudan via transfer sebesar Rp45 juta.

Namun, setelah uang tersebut diberikan, apa yang dijanjikan pelaku tidak ada hasilnya. Bahkan pelaku mulai mengelak dan sulit dihubungi. Merasa ditipu, akhirnya korban melaporkannya ke Polsek Lempuing, OKI.

“Kini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Lempuing guna proses sidik lebih lanjut,” pungkasnya.

Laporan : Sidi III Editor : Donni

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button