Disperindag RL Bakal Tindak Penyalahgunaan Gas 3 Kg
Sumateranews.co.id, BENGKULU – Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Rejang Lebong (RL) angkat bicara prihal penyalahgunaan gas elpiji ukuran 3 kg, di salah satu pekerjaan proyek Jembatan Air Rambai Kota Curup, pada item pengelasan rangka jembatan.
“Gas elpiji ukuran 3 kg hanya diperuntukkan bagi masyarakat miskin, bukan untuk kepentingan usaha apalagi untuk pengerjaan proyek. Tentunya ini menyalahi aturan dalam penggunaan gas elpiji ukuran 3 kg, karena gas elpiji ukuran 3 kg merupakan gas bersubsidi,” kata Sabirin Saleh Kadis Perindag Rejang Lebong, Selasa (31/10/2017).
“Kita juga akan turun langsung ke lapangan bersama tim dari bidang perlindungan konsumen, untuk melakukan pengecekan ke lokasi proyek yang dimaksud. Bilamana memang ditemukan ada penyalahgunaan gas elpiji ukuran 3 kg, akan kita tindak tegas, dengan memberikan teguran serta pembinaan agar beralih menggunakan gas elpiji ukuran 5,5 kg atau 12 kg yang bukan termasuk gas bersubsidi,” jelasnya.
Bukan hanya pihak kontraktor saja, Disperindag Rejang Lebong juga akan melakukan pengecekan serta penindakan pada usaha restoran dan tempat usaha lainnya yang masih menggunakan gas ukuran 3 kg.
Laporan : Benny Septiadi
Editor/Posting : Imam Ghazali