Lubuklinggau

Diskominfo Linggau Susun Perwal Pemungutan Retribusi Menara Telekomunikasi

Sumateranews.co.id, LUBUKLINGGAU- Guna meningkatkan pendapatan daerah, Pemerintah Kota Lubuklinggau melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinas Kominfo) melakukan penyusunan perubahan peraturan walikota (perwal) nomor 32 tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan walikota nomor 24 tahun 2012 tentang petunjuk pelaksanaan pemungutan retribusi pengendalian menara telekomunikasi.

Dinas Kominfo Lubuklinggau menggelar rapat penyusunan perubahan perwal bersama sejumlah OPD terkait yang dipimpin langsung oleh Sekda Kota Lubuklinggau H A Rahman Sani, Asisten II Rusli, Asisten III Kahlan Bahar, dan Kepala Dinas Kominfo Lubuklinggau Erwin Armeidi.
Rapat digelar di Op Room Dayang Torek, Sekretariat Daerah Kota Lubuklinggau. Selasa (17/07/2018).

Dalam rapat ini, dibahas permasalahan mengenai terbitnya putusan MK dimana pemerintah daerah tidak boleh lagi memungut retribusi pengendalian menara telekomunikasi (RPMT) dengan perhitungan 2% NJOP PBB menara.

“Berdasarkan surat Dirjen Perimbangan Kementrian Keuangan, RPMT dihitung berdasarkan tingkat penggunaan jasa (X) tarif retribusi, dan tarif retribusi harus didasarkan pada biaya operasional pengendalian dan pengawasan,” ungkap Kepala Dinas Kominfo, Erwin Armeidi.

Pada tahun 2016, kata Erwin, pemerintah Kota Lubuklinggau telah menerbitkan perda nomor 12 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas perda nomor 11 tabun 2011 tentang retribusi daerah dimana dalam pasal 31 ayat 3 menyatakan bahwa perhitungan tarif retribusi menara telekomunikasi didasarkan pada biaya operasional pengendalian dan pengawasan.

Kemudian pada tahun 2017, pemerintah Kota Lubuklinggau juga telah menyusun perwal nomor 32 tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan walikota nomor 24 tahun 2012 tentang petunjuk pelaksanaan pemungutan retribusi pengendalian menara telekomunikasi.

“Setelah perwal ditandatangani, penerimaan dari RPMT belum juga tercapai 100 persen, karena wajib retribusi masih keberatan dengan perhitungan RPMT dengan alasan mereka jumlah tim pengawasan terlalu banyak dan frekuensi pengawasan tidak terukur,” jelasnya.
Sementara, Sekda Kota Lubuklinggau H A Rahman Sani mengatakan bahwa berdasarkan hasil rapat, pihaknya akan membahas lebih lanjut apakah alan dilakukan penyesuaian penghitungan tarif atau langkah lainnya.

“Karena kita ingin mencapai penerimaan daerah secara maksimal, maka dilakukan pembahasan selanjutnya untuk melakukan penyesuaian penghitungan tarif retribusi menara telekomunikasi yang dapat diterima oleh seluruh pihak,” jelasnya.

Laporan : Donna April
Editor/Posting : Imam Ghazali

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button